Polsek Wonodadi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota, berhasil menangkap seorang pria asal Tulungagung yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku berinisial Angi Wardana (29) warga Srikaton Ngantru Tulungagung.

“Kejadian bermula pada Rabu (29/11/23) Polres Blitar Kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan di Rejosari Wonodadi Kabupaten Blitar. Korban dihadang oleh 2 pelaku menggunakan Motor Satria dan pelaku membawa celurit kemudian pelaku saat itu berhasil mengambil tas yang berisi handphone merk vivo dan uang tunai 4 juta rupiah dan Langsung membawa sepeda motor korban pergi” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota , Iptu Sjamsul Anwar, Kamis (7/12/2023)

Baca Juga :  IRT Mengalami Depresi Sering Mengamuk Dan Mengurung Anaknya, Keluarga Meminta Bantuan Dinas Terkait Untuk Cepat Menangani Dengan Serius.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Wonodadi, Polsek Wonodadi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Blitar Kota.

Hingga akhirnya tim Resmob Blitar Kota dan Polsek Wonodadi berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor satria warna hitam, 1 buah celurit dan 1 unit telepon merk oppo A16.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama di wilayah Wonodadi Kabupaten Blitar. Diantaranya di Jalan Raya Desa Kunir dan Jalan persawahan Desa Kolomayan.

Saat beraksi Pelaku selalu menggunakan celurit, dan jika korban melawan pelaku tidak segan melukai korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Iptu Samsul anwar. (**her )

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Hadiri Musrenbang Kelurahan Pancur, Dukung Sinergi Pembangunan
Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu
Seorang Anak Tenggelam Saat Bermain Dan Mandi Di Sungai Ketika Arus Air Deras.
Nekad Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cibadak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.
Kadis Disdikbud Provinsi Bungkam,Gedung sekolah SLBN 25 Di Duga Tidak Selesai dikerjakan
Babinsa Koramil 0602-07/Waringinkurung Sigap Tangani Insiden Robohnya Tembok Rumah Warga Akibat Hujan Deras
Polres Sintang Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:27 WIB

Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Hadiri Musrenbang Kelurahan Pancur, Dukung Sinergi Pembangunan

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:26 WIB

Seorang Anak Tenggelam Saat Bermain Dan Mandi Di Sungai Ketika Arus Air Deras.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:54 WIB

Nekad Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cibadak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:17 WIB

Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.

Berita Terbaru

Hedline News

Kasat Lantas Polres Maros Menggelar Kegiatan FGD, Ini Yang di Bahas

Senin, 20 Jan 2025 - 20:13 WIB