Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siluet pedagang di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang

Tanjungpinang, 20 April 2025Purnama News Seorang anak dari pedagang di kawasan Taman Gurindam 12 menyampaikan keberatannya atas penggunaan foto ayahnya oleh salah satu media online lokal dalam pemberitaan bertanggal 18 April 2025.

Dalam berita tersebut, media yang bersangkutan menampilkan foto seorang pedagang di zona 1B tanpa izin. Pihak keluarga menilai tindakan itu melanggar privasi dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan wartawan yang mengambil foto tanpa izin dan menjadikannya foto utama dalam berita. Ayah saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk difoto, apalagi dimuat di berita media,” ujar anak dari pedagang tersebut kepada Purnama News.

Baca Juga :  Di duga pihak SMK PGRI paksa siswa serahkan uang PIP untuk bayar uang komite sekolah

Ia menambahkan, pengambilan foto dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, dan tidak ada upaya konfirmasi atau komunikasi dari pihak media kepada individu yang bersangkutan. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta persepsi publik yang tidak diinginkan oleh keluarga.

“Kami menuntut adanya klarifikasi dari media yang bersangkutan serta permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan, kami siap melaporkan ke Dewan Pers dan melayangkan somasi,” tegasnya.

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, salah satunya dengan menghormati hak privasi.” Selain itu, Pasal 3 juga mengingatkan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta tidak beritikad buruk.”

Baca Juga :  Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam

Ahli media dan komunikasi, Dedi Santosa, M.I.Kom., menyatakan bahwa praktik pengambilan dan penyiaran foto tanpa izin, terlebih jika menyangkut warga sipil non-publik, harus dikritisi. “Jurnalis seharusnya paham batasan antara ruang publik dan privasi individu. Etika jurnalistik bukan hanya pedoman teknis, tapi juga soal tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Pihak keluarga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi media lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika dan hak-hak warga sipil.

 

 

Berita Terkait

Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata
Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan
Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Diduga marak penimbun minyak bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tanjung bintang merasa hebat siapakah di belakangnya
Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada
Dugaan Kades Sabah Balau Palsukan LPj DD T.A 2024, Kadis PMD Lamsel : Bukan Ranah Kami
Merasa Kebal Hukum !! Bandar Judi Togel Parolian Simamora Diduga Kasat Reskrim Polres Humbahas Terima Storan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 14:35 WIB

Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata

Minggu, 20 April 2025 - 07:45 WIB

Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan

Minggu, 20 April 2025 - 07:20 WIB

Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja

Minggu, 20 April 2025 - 06:26 WIB

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Berita Terbaru