www.purnamanews.com|Tanjungpinang, 11 April 2025 – Video viral di media sosial yang memperlihatkan sengketa tanah di Tanjungpinang memantik reaksi sejumlah tokoh pemuda Kepulauan Riau. Koordinator Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepri Rimbun Purba, Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, dan Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap persoalan ini yang melibatkan ahli waris sah, warga pendatang, serta oknum tertentu.
Status Kepemilikan Tanah Sah Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui merupakan milik sah ahli waris almarhum Nawir, yakni Moh. Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir. Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1990 dengan Nomor 08225. Pada 2024, proses turun waris telah dilaksanakan, dan pada 2025 terbit sertifikat tanah elektronik atas nama para ahli waris dengan NIB 32.05.000001983.0.
Berdasarkan keterangan, lahan ini berbatasan dengan area milik sebuah perusahaan swasta, yang telah menegaskan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam wilayah kepemilikannya. Ahli waris pun mengantongi dokumen sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan legal.
Oknum dan Bangunan Liar Ketegangan meningkat setelah ditemukan sejumlah bangunan liar berdiri di atas tanah tersebut. Salah satu yang disorot adalah keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial J. Tambunan, yang dikabarkan menduduki lahan tanpa dasar hukum. “Oknum ini mengklaim tanah tidak bertuan, padahal ada bukti kepemilikan sah. Ini bentuk pelanggaran hukum yang tak bisa ditoleransi,” tegas Rimbun Purba.
Rimbun menambahkan bahwa sejumlah warga pendatang juga membangun rumah dan kios tanpa surat resmi. “Ada yang sudah menyadari kekeliruan dan bersedia angkat kaki, namun ada pula yang diprovokasi untuk tetap bertahan dengan alasan telah menghuni selama dua dekade,” ujarnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum aparat dan pihak-pihak yang memprovokasi pendudukan ilegal. “Sebagai abdi negara, mereka seharusnya memberi teladan, bukan malah melanggar hukum dan merugikan warga pemilik lahan yang sah,” katanya dengan nada tegas.
Senada dengan itu, Muhammad Zhein dari HIMA PERSIS menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas para pelanggar. “Kami menuntut keadilan ditegakkan. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan pembiaran terhadap praktik semena-mena,” tegasnya.
Para tokoh pemuda ini menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Penegakan Hukum Jadi Harapan Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tanjungpinang dan sekitarnya. Banyak pihak berharap penyelesaiannya bisa menjadi preseden positif dalam penegakan hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia, serta mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum dan dokumen legal yang sah.