Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com|Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan mengamankan dua tersangka serta menyita 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Rabu, 26 Maret 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. R diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari Tanjungpinang ke Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa R membawa 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram,” ujar Kombes Hamam Wahyudi dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).

Polisi kemudian melakukan operasi kontrol delivery dengan bantuan Mabes Polri untuk menangkap tersangka lainnya, AS (24), yang berada di Kota Jambi. Dua hari setelah penangkapan R, polisi berhasil meringkus AS di Hotel Lumonor, Kota Jambi, pada 17 Maret 2025. Saat ditangkap, AS kedapatan membawa timbangan digital serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Baca Juga :  Motor Wartawan Yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Matraman

Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan transit di Tanjungpinang sebelum dikirim ke Jambi. R berperan sebagai kurir pengantar, sementara AS bertugas menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut di Jambi. AS disebut dijanjikan upah Rp15 juta per kilogram sabu yang ia tangani.

“R diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah sebelumnya masing-masing 1 kilogram dan 10 kilogram,” tambah Kombes Hamam Wahyudi.

Baca Juga :  Ketum DPP Api Nusantara Raya Merasa Di Tipu Oleh Oknum Mekanik Bernama Budiyanto

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sindikat narkoba ini dikendalikan oleh seorang pria asal Malaysia bernama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Ini merupakan jaringan internasional dengan pola peredaran dari Malaysia, melalui Kepri, hingga ke Jambi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

 

Berita Terkait

Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025
Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini
Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI
Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung
Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak
Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam
A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong
Bupati Brebes Bukber Bersama Insan pers Dan Aktivis, ” Terimakasih Atas Masukannya Untuk Membangun Brebes”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 18:23 WIB

Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:07 WIB

Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:50 WIB

Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:24 WIB

Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:26 WIB

Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak

Berita Terbaru