www.purnama news.com- Batam Anggota DPR RI Komisi III, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menindak dan menangkap pengelola kasino Baccarat yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE, lantai 2 Ruko Nagoya Indah Blok D, Batam.
Menurut informasi yang beredar, tempat tersebut beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 05.00 subuh dan diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung. Dek Gam menegaskan bahwa keberadaan kasino ilegal ini mencederai hukum dan merusak moral masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda Kepri untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik perjudian seperti ini dibiarkan merajalela di Batam,” tegas Dek Gam.
Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak kasus perjudian. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasino ilegal tersebut.
Terkait kasus perjudian, Undang-Undang yang mengaturnya di Indonesia adalah:
1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis
Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 2)
Jika perjudian dilakukan secara online, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, pengelola kasino ilegal seperti yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE di Batam dapat dijerat dengan pidana berat.
(Purnama News)