Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com- Batam Anggota DPR RI Komisi III, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menindak dan menangkap pengelola kasino Baccarat yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE, lantai 2 Ruko Nagoya Indah Blok D, Batam.

Menurut informasi yang beredar, tempat tersebut beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 05.00 subuh dan diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung. Dek Gam menegaskan bahwa keberadaan kasino ilegal ini mencederai hukum dan merusak moral masyarakat.

“Kami mendesak Kapolda Kepri untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik perjudian seperti ini dibiarkan merajalela di Batam,” tegas Dek Gam.

Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak kasus perjudian. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasino ilegal tersebut.

Terkait kasus perjudian, Undang-Undang yang mengaturnya di Indonesia adalah:

1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis

Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie dan Staf dengan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Pulau Ngenang, Dilanjutkan Sholat Jumat Bersama

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 2)

Jika perjudian dilakukan secara online, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum tersebut, pengelola kasino ilegal seperti yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE di Batam dapat dijerat dengan pidana berat.

(Purnama News)

Berita Terkait

Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025
Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini
Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI
Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung
Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak
Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam
A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong
Bupati Brebes Bukber Bersama Insan pers Dan Aktivis, ” Terimakasih Atas Masukannya Untuk Membangun Brebes”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 18:23 WIB

Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:07 WIB

Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:50 WIB

Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:24 WIB

Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:26 WIB

Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Lonjakan Kendaraan Di Arus Mudik, Polisi Imbau Pemudik Waspada

Senin, 31 Mar 2025 - 18:41 WIB