Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi Gelar Sosialisasi Grasi untuk Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan grasi bagi narapidana yang menjalani hukuman mati dan seumur hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada warga binaan terkait hak-hak hukum yang dapat mereka tempuh.

Dalam acara yang berlangsung di Lapas Batam tersebut, Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa setiap narapidana, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman berat, tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa para narapidana memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan grasi, sehingga mereka dapat menggunakan haknya dengan tepat,” ujar Yugo.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Lapas Cilegon Gelar Rapat Dinas Pengamanan

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Lapas Batam, tim penasihat hukum, serta narapidana yang masuk dalam kategori penerima grasi. Dalam pemaparannya, Yugo menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, pihak Lapas juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi narapidana agar proses pengajuan grasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penasihat hukum dan organisasi terkait, untuk membantu warga binaan yang ingin mengajukan grasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Skandal Perselingkuhan Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Lamsel: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam mengajukan grasi. Lapas Batam berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada para warga binaan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

(Purnama News – Redaksi)

 

Berita Terkait

Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan
Lapas Cilegon Perketat Keamanan, Gelar Penggeledahan Gabungan di Blok Hunian
Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo
Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi Bagikan Paket Keselamatan Laut dan Takjil kepada Warga
Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE
Polres Aceh Timur Terima Penitipan Kendaraan Saat Ditinggal Mudik
Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:16 WIB

Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:03 WIB

Lapas Cilegon Perketat Keamanan, Gelar Penggeledahan Gabungan di Blok Hunian

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:39 WIB

Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:27 WIB

Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi Bagikan Paket Keselamatan Laut dan Takjil kepada Warga

Berita Terbaru