www.purnamanews.com|Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan grasi bagi narapidana yang menjalani hukuman mati dan seumur hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada warga binaan terkait hak-hak hukum yang dapat mereka tempuh.
Dalam acara yang berlangsung di Lapas Batam tersebut, Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa setiap narapidana, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman berat, tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa para narapidana memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan grasi, sehingga mereka dapat menggunakan haknya dengan tepat,” ujar Yugo.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Lapas Batam, tim penasihat hukum, serta narapidana yang masuk dalam kategori penerima grasi. Dalam pemaparannya, Yugo menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pihak Lapas juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi narapidana agar proses pengajuan grasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penasihat hukum dan organisasi terkait, untuk membantu warga binaan yang ingin mengajukan grasi,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam mengajukan grasi. Lapas Batam berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada para warga binaan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.
(Purnama News – Redaksi)