Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, “Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Baca Juga :  Warga Minta Kapolri, Kapolda Copot Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu, Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan Dan Narkoba Divila Lotus

Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”

Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak
Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan
LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024
Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025
Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pedagang Obat Tramadol Dan Hexymer Di Pakuhaji
Produksi Minyakkita Tanpa Izin Di Jakarta Barat Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:23 WIB

Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolsek Pulogadung Gelar Bakti Sosial Untuk Warga RW 10 Cipinang

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:55 WIB

TNI Dan Polri

Sigap Dan Peduli, Polsek Metro Tamansari Bantu Ibu Tersesat Pulang

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:43 WIB

TNI Dan Polri

Korem 052/Wkr Mengamankan Kepulangan Pekerja Migran Dari Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:34 WIB