Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pedagang Obat Tramadol Dan Hexymer Di Pakuhaji

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, 9 Maret 2025 – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang diamankan adalah MS alias Apud (30), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir Tramadol HCL, 56 butir Hexymer yang dikemas dalam 14 bungkus plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Baca Juga :  Dugaan Terjadi nya Pelanggaran HAM Di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Jelang Ramadan, kami meningkatkan pengawasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Zain.

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Ciledug, Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Pedagang Es Teh Solo Di Paninggilan

“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin edar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan
LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024
Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong
Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025
Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar
Produksi Minyakkita Tanpa Izin Di Jakarta Barat Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
Kapolres Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan Dan Profesional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:11 WIB

Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar

Berita Terbaru