Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Indonesia – Ban mobil bekas asal Singapura beredar di Tanjungpinang Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Toko menjual ban tersebut dengan harga lebih murah dibandingkan ban baru, sehingga menarik minat banyak pembeli, terutama pemilik kendaraan yang ingin menghemat biaya perawatan. Sabtu, 15-03-2025.

Penjualan ban bekas ini ditemukan di Toko Ban Seken di Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur menawarkan berbagai merek dan ukuran ban yang masih layak pakai. Salah satu Toko menyebutkan bahwa ban bekas asal Singapura masih dalam kondisi bagus dan cocok digunakan di jalanan Indonesia.

“Saya menjual ban bekas ukuran 205/55/16 dan 185/55/16 dengan harga terjangkau. Kondisinya masih sangat layak pakai dan bisa langsung dipasang,” ujar seorang penjual di Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Disdik Bintan Dilaporkan ke Kejati Kepri

Meskipun banyak yang tertarik membeli, ada kekhawatiran terkait keamanan dan legalitas ban bekas impor ini. Beberapa pihak mengingatkan agar pembeli lebih berhati-hati dalam memilih produk, mengingat kondisi ban bekas bisa berbeda-beda dan berpotensi memengaruhi keselamatan berkendara.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa ban yang dibeli memenuhi standar keselamatan. Pasalnya, impor ban bekas ke Indonesia memiliki regulasi ketat yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan ban yang tidak layak.

Dengan semakin maraknya perdagangan ini, diharapkan ada pengawasan lebih lanjut guna memastikan bahwa ban bekas yang beredar tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Impor ban bekas dari Singapura ke Indonesia termasuk dalam kategori barang bekas yang dilarang untuk diimpor. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya, yang mencakup ban bekas, dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Baca Juga :  Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru - Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tindakan penegakan hukum oleh pihak berwenang, termasuk penyitaan dan pemusnahan barang ilegal. Misalnya, pada Maret 2023, Bea Cukai Batam memusnahkan 5.853 koli pakaian bekas impor asal Singapura dan Malaysia yang merugikan negara sebesar Rp17,4 miliar.

Dengan demikian, impor dan perdagangan ban bekas dari Singapura ke Indonesia adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha
Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai
Pondasi Jembatan Sungai Cikuya Desa Cinanas Brebes Ambrol, Bahayakan Pengguna Jalan.
Ketum DPP Api Nusantara Raya Merasa Di Tipu Oleh Oknum Mekanik Bernama Budiyanto
Big Bos Akau Gambino Pemilik Mesin Perjudian Bola Pingpong KTV Bombastis dan Nagoya Game Zone, Usaha Perjudian Lain di Batam, Hotel GG, Uban Game Zone, Duta Mana 88, Sedney, M One
Diduga Lalai Simpan Ijazah Karyawan, Manajemen Mr. Blitz Tanjungpinang Berbelit-Belit Saat Diminta Pertanggungjawaban
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:47 WIB

“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:20 WIB

Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:48 WIB

Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:42 WIB

Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Kramatjati Gelar Pembagian Takjil

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:44 WIB