Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung Selatan, 14 Maret 2025 ,di duga gudang penyulingan dan pengoplosan minyak Cong/ solar ilegal di karang anyar baru beroperasi, pasalnya saat team awak media investigasi dan konfirmasi,di dapati peralatan yang masih baru ,,diantaranya tengki penampungan kapasitas kurang lebih 24 ribu liter ada dua biji dan cerobong mixer yang diduga untuk mengoplos minyak Cong dengan bahan kimia dan pewarna sehingga kluar bersih , secara kasat mata terlihat seperti solar asli ,dan peralatan tersebut terlihat masih baru atau blum lama terpakai ,dan di salah satu tangki kapasitas 24 ribu liter terlihat masih separuh tengki yang masih ada isinya ,yang diduga itu minyak Cong yang telah di suling atau di oplos di mixer

Baca Juga :  Ifan Liga Segera Dilantik sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tanjungpinang

Sementara penjaga atau pekerja yang berada di gudang tersebut saat kita konfirmasi gudang ini milik siapa ? Dia jawab ,,,ngk tau mas kalau yang nyuruh saya kesini bang feri pal putih simpang ,Dan dia bilang nama saya Juli tinggal ditanjung bintang, kemudian team awak media meminta nomor watshap feri untuk kepentingan konfirmasi
Agar pemberitaan kami berimbang .

Saat di konfirmasi via WhatsApp feri menyangkal kalau dia pemilik gudang tersebut dan dia bilang tidak pernah main solar ,,,siap bang saya tidak punya gudang solar bang ,jual nama aja itu bang ,, tulisnya via WhatsApp

Sementara pengoplosan dan penimbunan serta menggangkut minyak tanpa izin jelas melanggar sesuai undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang di ubah dengan pasal 40 anggka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,diyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Baca Juga :  Polres Kediri Rutin Bagikan Takjil kepada Masyarakat untuk Buka Puasa, Begini Pesan Kapolres !

Para Penggoplos juga bisa dikenakan ancaman hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar

Sementara awak media juga akan konfirmasi ke APH aparat penegak hukum polres Lampung Selatan atau Polda Lampung .(@dre)

Berita Terkait

*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*
TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak
Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIA Cilegon ke Kejaksaan Negeri Cilegon
Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri
Perkuat Kolaborasi, Lapas Cilegon Kunjungi Walikota Cilegon
Pencegahan PMI Terjerumus Jadi Kurir Narkoba
Wakil Koordinator TRCPPA Lampung Prihatin dengan Kenakalan Remaja di Bulan Ramadan
FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:15 WIB

*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:06 WIB

Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:43 WIB

TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:47 WIB

Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIA Cilegon ke Kejaksaan Negeri Cilegon

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:46 WIB

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Bagikan Takjil Dalam Program Ramadhan Barokah 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 22:11 WIB