www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Rabu 12-03-2925. – Tim Awak Media menemukan sejumlah barang elektronik tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dijual di Kota Tanjungpinang. Barang-barang tersebut ditemukan di Toko Aneka Sakti yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Km 9.
Dari hasil penelusuran, berbagai produk elektronik yang dijual di toko tersebut tidak memiliki label SNI, yang merupakan standar wajib untuk memastikan kualitas dan keamanan barang. Keberadaan barang tanpa SNI ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan konsumen serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan laporan atau bukti yang mengaitkan PT Citra Seraya dalam penyediaan atau penjualan barang elektronik tanpa SNI tersebut.
Kemana ? instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Tanjungpinang atau Badan Standardisasi Nasional (BSN) kota Tanjungpinang kemana ?
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna memastikan perlindungan konsumen serta menegakkan aturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik Toko Aneka Sakti terkait temuan ini.
(/Tim Media/)