Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM | SURABAYA – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,”ujar Kombes Dirmanto.

Baca Juga :  Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Momen Ditpolairud Polda Jatim Buka Puasa dan Tarawih Bareng ABK di Tengah Perairan Surabaya

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. (*her )

Berita Terkait

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi
12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus
Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:32 WIB

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:58 WIB

12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus

Senin, 10 Maret 2025 - 23:43 WIB

Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:33 WIB

SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB