Pelanggaran Hukum: Perumahan di Mangrove Sungainam Terancam Sanksi Pidana

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Perumahan di Ekosistem Mangrove Sungainam Terancam Sanksi Pidana

www.purnamanews.com|Bintan, 26 Februari 2025 – Pembangunan perumahan di wilayah ekosistem mangrove Sungainam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan ekosistem mangrove yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 73 ayat 1 huruf (b) UU tersebut, disebutkan bahwa melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri maupun pemukiman, serta menggunakan metode yang merusak ekosistem mangrove merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ancaman pidana bagi pelanggar tidak main-main, dengan hukuman penjara antara dua hingga sepuluh tahun serta denda mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal HD dan H Mind di Batam: Efektivitas Bea Cukai Dipertanyakan

Tak hanya pelaksana proyek, pemberi izin juga bisa dijerat hukum. Undang-undang ini secara tegas tidak memberikan celah bagi alih fungsi ekosistem mangrove, sehingga pembangunan pemukiman di wilayah tersebut jelas merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga :  Kalapas Tanjungpinang Resmi Berganti Pimpinan, Teken Pakta Integritas

Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan yang dapat merusak keseimbangan ekosistem. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Bintan bisa berdampak luas, termasuk abrasi, hilangnya habitat biota laut, dan perubahan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin pembangunan di kawasan mangrove Sungainam. Namun, dengan aturan yang sudah jelas, langkah hukum terhadap pelanggar tinggal menunggu waktu.

Bersambung….

 

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya
Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang
Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan
Perkuat Keamanan, Lapas Cilegon Gelar Rapat Dinas Pengamanan
Ifan Liga Segera Dilantik sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tanjungpinang
Geuchik Adam Jalin Kemitraan Dengan Wartawan Sambil Ngopi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 18:07 WIB

Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 09:35 WIB

Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:48 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:03 WIB

Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB