RSUD Kardinah Kota Tegal Di Somasi CV. Curtina Prasara.

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.com / TEGAL – RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi CV. Curtina Prasara selaku penyedia kerjasama pengelolaan parkir tempat tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H., M.H dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H & Associates.

Langkah somasi bernomer 050/Sms/BBL&A/II/2025 dilayangkan CV. Curtina Prasara lantaran diduga pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dengan perusahaan komanditer milik Indra Romansyah.

Perjanjian Kerjasama bernomor kontrak 415.1/013/2022 atau nomor 283.KT/RS01/2022 ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Indra Romamayah selaku Direktur CV. Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dan selanjutnya perjanjian itu disebut sebagai Perjanjian Induk antara kedua belah pihak.

Antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara sendiri kemudian telah bersepakat mengadakan addendum perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024 terhadap Perjanjian Induk dengan perubahan pada pasal 2 ayat 1 poin a, pasal 5 ayat 1 serta pasal 6 ayat 2.

Pada perubahan kerjasama itu yang semula jangka waktu kerjasamanya selama 3 tahun dari 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, menjadi jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan semestinya 28 Februari 2027 (namun RSUD Kardinah menuliskannya 28 Februari 2025).

Baca Juga :  Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Menurut Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, menyatakan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi.

“Klien kami sangat dirugikan dengan diselenggarakannya Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir melalui Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal sebelum berakhirnya waktu kerjasama dengan klien kami, ” ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono pada awak media, Rabu, 26 Februari 2025.

Seharusnya menurut Ibenk, Pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada tahun 2027 sebagaimana yang tertuang dalam addendum perjanjian bahwa jangka waktu kerjasamanya dengan CV Curtina Prasara selama 5 (lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Oktober 2027.

Baca Juga :  Technology Expo Conference (TechXCon) 2025 Berhasil Digelar untuk Pertama Kalinya

“Itupun pada addendum Perjanjian Kerjasama Bab V Pasal 5 ayat 1 disebutkan ada kewajiban diperpanjang untuk 5 tahun kedepan lagi sesuai dengan apraisal harga yang telah ditetapkan pemerintah Kota Tegal, ” ungkap Ibenk.

Kacaunya lagi masih kata Ibenk, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pernah berkirim surat pemberitahuan bernomor 000.4.7.21020/XII/2024 terhadap CV. Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya masa kontrak dengan berpegang pada Perjanjian Induk, padahal dengan adanya addendum Perjanjian Kerjasama, hal itu menggugurkan perjanjian kerjasama sebelumnya.

“Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah, padahal berdasarkan surat perjanjian addendum nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024, jangka waktu perjanjiannya selama 5 tahun yang berarti berakhir 2027 bukan 2025, ” tegas Ibenk.

Ia juga mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.

“Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan, ” kata Ibenk. ***

Berita Terkait

Dua Belas Remaja Pelaku Tawuran Dibina Melalui Program Pesantren Kilat Di Polsek Tambora
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
Resesi AS Menguat, Akankah Bitcoin Bertahan atau Terus Anjlok?
Antar Bukber Naik Mobil Listrik Evista, Mulai Rp50 Ribu
MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa
TRIFED Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Reliance Retail, HCL Foundation, dan Torajamelo Indonesia untuk Pengembangan Kewirausahaan Suku Terasing
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:52 WIB

Dua Belas Remaja Pelaku Tawuran Dibina Melalui Program Pesantren Kilat Di Polsek Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:53 WIB

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:02 WIB

Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:50 WIB

Resesi AS Menguat, Akankah Bitcoin Bertahan atau Terus Anjlok?

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Bersama Kapolsek Cengkareng Bagikan Takjil Di Jl.Daan Mogot

Selasa, 11 Mar 2025 - 21:59 WIB

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Makasar Safari Religi Di Masjid Abdurrahman Wahid

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pasar Rebo Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:25 WIB

Hedline News

Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:22 WIB