Rutan Sampang Kecolongan, Pengendali Sabu Ternyata Ada di Dalam Lapas

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Sampang – Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Sampang, Madura, terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam sel tahanan. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah terungkap masih menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji.

Kasus ini mencuat setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Fakta mengejutkan, Sipul bebas menggunakan handphone dari dalam rutan untuk mengatur transaksi narkoba.

Awalnya, petugas menangkap seorang kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 53,28 gram.

Baca Juga :  Maraknya Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni H, yang diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Sampang, pada 9 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5,32 gram sabu yang diperoleh melalui transaksi terselubung.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bersifat berantai. Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka, akhirnya polisi menemukan keterlibatan Sipul sebagai otak dari peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dalam Tawuran Maut Di Penjaringan Ditangkap Polisi

“Setelah kami dalami, alur distribusi narkoba ini mengarah ke tersangka Sipul yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam rutan menggunakan handphone,” ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan kecolongan pihak rutan dalam mengawasi penghuni lapas. Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kelalaian di dalam rutan yang memungkinkan napi bebas menggunakan alat komunikasi. (**Adhon )

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Berita Terbaru