Purnamanews.com | Sampang – Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Sampang, Madura, terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam sel tahanan. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah terungkap masih menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji.
Kasus ini mencuat setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Fakta mengejutkan, Sipul bebas menggunakan handphone dari dalam rutan untuk mengatur transaksi narkoba.
Awalnya, petugas menangkap seorang kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 53,28 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni H, yang diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Sampang, pada 9 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5,32 gram sabu yang diperoleh melalui transaksi terselubung.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bersifat berantai. Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka, akhirnya polisi menemukan keterlibatan Sipul sebagai otak dari peredaran narkoba tersebut.
“Setelah kami dalami, alur distribusi narkoba ini mengarah ke tersangka Sipul yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam rutan menggunakan handphone,” ungkapnya.
Kasus ini menunjukkan kecolongan pihak rutan dalam mengawasi penghuni lapas. Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kelalaian di dalam rutan yang memungkinkan napi bebas menggunakan alat komunikasi. (**Adhon )