Warga Keluhkan Aktivitas Cut dan Fill Diduga Ilegal di Jalan Ganet

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Warga Jalan Ganet, Tanjungpinang, mengeluhkan aktivitas cut & fill yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan perbukitan, tak jauh dari arah kiri menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet. (Sabtu, 22 Februari 2025).

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian dan pemindahan tanah di lokasi tersebut belum berlangsung lama. Namun, dampaknya mulai dirasakan oleh warga sekitar.

“Saya tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak, tapi aktivitas ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pembekalan kesehatan bagi calon jama,ah haji di adakan di puskemas tanjung bintang

Berikut adalah Undang-Undang yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Warga Tanjungpinang Timur Desak MUI Bertindak: Soroti Aktivitas Biliar dan Panti Pijat Selama Ramadan

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Catatan: berita yang telah saya buat berdasarkan informasi hasil investigasi saya turun ke lapangan langsung. Bersambung….

 

 

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya
Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang
Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan
Perkuat Keamanan, Lapas Cilegon Gelar Rapat Dinas Pengamanan
Ifan Liga Segera Dilantik sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tanjungpinang
Geuchik Adam Jalin Kemitraan Dengan Wartawan Sambil Ngopi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 18:07 WIB

Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 09:35 WIB

Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:48 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:03 WIB

Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB