www.purnamanews.com|Tanjungpinang Warga Jalan Ganet, Tanjungpinang, mengeluhkan aktivitas cut & fill yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan perbukitan, tak jauh dari arah kiri menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet. (Sabtu, 22 Februari 2025).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian dan pemindahan tanah di lokasi tersebut belum berlangsung lama. Namun, dampaknya mulai dirasakan oleh warga sekitar.
“Saya tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak, tapi aktivitas ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Berikut adalah Undang-Undang yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
Catatan: berita yang telah saya buat berdasarkan informasi hasil investigasi saya turun ke lapangan langsung. Bersambung….