Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Berikut Himbauan Kapolres Jember di Bulan Suci Ramadhan

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (**her )

Berita Terkait

Dewan Provinsi Jabar Hj.Siti Qomariyah Reses II Tahun 2025 Tampung Aspirasi Masyarakat Tarumajaya
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Dalam 6 Jam Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sokobanah, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Tarawih Ramadhan Keliling Kapolres Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp 650 Juta/Bulan
Polres Trenggalek Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Takjil Sambil Ngabuburit
Gandeng GP Ansor, Polres Probolinggo Kota Gelar Tadarus Rutin Sepanjang Bulan Ramadhan
Polres Ponorogo dan Bhayangkari Gelar Bazar Murah Ramadhan, Warga Sumringah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:15 WIB

Dalam 6 Jam Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sokobanah, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Tarawih Ramadhan Keliling Kapolres Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:08 WIB

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp 650 Juta/Bulan

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:15 WIB

Polres Trenggalek Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Takjil Sambil Ngabuburit

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Bersama Kapolsek Cengkareng Bagikan Takjil Di Jl.Daan Mogot

Selasa, 11 Mar 2025 - 21:59 WIB

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Makasar Safari Religi Di Masjid Abdurrahman Wahid

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pasar Rebo Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:25 WIB

Hedline News

Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:22 WIB