Dukung Program Asta Cita, Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap 131 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi besar yang berlangsung selama program 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 169 tersangka, terdiri dari 160 laki-laki dan 9 perempuan.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai nilai ekonomi Rp7,06 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 338.710 jiwa dari bahaya narkotika.

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar Sabu: 3.433,71 gram dari 111 kasus, Ekstasi: 545 butir dari 3 kasus, Narkotika sintetis: 24,42 gram dari 4 kasus, dan Ganja: 1.887,7 gram dari 13 kasus.

Baca Juga :  GNP Tipikor Brebes Terkait 3 Kepsek Mark Up Soal Ujian, " jangan hanya Penurunan Jabatan Bila Perlu Dipecat Dari ASN".

Salah satu kasus menonjol yang terungkap berawal dari penyelidikan di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial S yang kedapatan memiliki 42,1 gram sabu, 8,8 gram ganja, dan 180 butir ekstasi. Hasil interogasi mengarahkan penyelidikan ke Jakarta Timur, di mana tersangka FR ditangkap dengan barang bukti 1,7 kg sabu yang siap diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.

Dari hasil investigasi, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, baik di dalam maupun di luar Jakarta Utara.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Remaja Diduga Anggota Gangster Di Jatiuwung

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan terus berupaya keras memberantas narkoba demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Metro Jakarta Utara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, Jakarta Utara semakin bersih dari peredaran narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan narkoba akan semakin efektif. Jika anda mengetahui informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Berita Terbaru