ATR/BPN Maros Sudah Mulai Bagikan Sertifikat PTSL Ke Warga Kelurahan Baju Bodoa, Warga Mengakui Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: 128; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 62.0; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: 0; 
weatherinfo: null; 
temperature: 43;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 128; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 62.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 43;

Purnama News.Com,Maros – Pihak ATR/BPN Kabupaten Maros sudah mulai membagikan Sertifikat PTSL ke warga Lingkungan Kassikebo Keluraha Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pembagian sertifikat PTSL tesebut bertempat di Kantor Kelurahan Baju Bodoa, Rabu (29/2/2025).

Pembagian Sertifikat PTSL di lakukan secara bertahap, dimana awal yang menerima warga lingkungan Kassikebo, kemudian disusul warga Lingkungan Betang, dan terakhir warga Lingkungan Masembo.

Pembagian Sertifikat PTSL tersebut diperketat Oleh Pihak ATR/BPN Maros, Pasalnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagi warga yang ingin mewakili keluarganya harus memperlihatkan atau mengumpulkan KTP Pemilik yang atas nama dalam Sertifikat, dan kemudian disesuaikan nama dalam KTP sendiri. Lalu mereka yang ingin mewakili dalam pengambilan sertifikat harus ada surat kuasa dari yang pemilik Sertifikat, sebagai bukti bentuk pertanggungjawaban petugas yang membagikan sertifikat PTSL tersebut.

Aiptu Alamsyah Bahbikatimbas Kelurahan baju Bodoa secara tegas kepada warga menyampaikan, bahwa biaya sertifikat PTSL itu sudah diatur oleh Undang-undang atau regulasi, yang tertuang dalam peraturan SKB 3 Menteri, dengan biaya yang harus dibayar masyarakat sebesar 250.000.00 rupiah persetifikat.

Baca Juga :  Sidak Pasar Satgas Pangan Polres Nganjuk Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Idul Fitri

“Jadi biayanya itu hanya sebesar Rp 250.000.00,itu tidak bisa lebih, karena jika ada masyarakat yang membayar lebih daripada diluar ketentuan, bisa saja terindikasi pungli, makanya saya ingatkan kepada masyarakat,” Tegasnya.

Sementara Andi mus, warga Lingkungan Kassikebo selaku penerima Sertifikat PTSL mengakui, bahwa pengurus sertifikat PTSL sangat mudah dalam pengurusannya, dan pembayarannya juga sesuai SKB 3 mentereri.

“Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah, karena tanah kami sudah ada sertifikatnya, itu juga adalah campur tangan pihak Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, yang membantu mengkomunikasikan warga ke ATR/BPN sampai program PTSL bisa terwujud di Wilayah Kelurahan Baju Bodoa, kalau pembayarannya sesuai SKB 3 Menteri,”imbuhnya.

Tak hanya itu Andi mus juga berharap, agar program PTSL ini, bisa berlanjut di wilayah Kelurahan baju Bodoa, mengingat masih banyak tanah warga yang belum ada sertifikatnya.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Bagikan Takjil Gratis, Ajak Warga Berlomba Dalam Kebaikan di Bulan Ramadhan

“Kami berharap agar program PTSL ini berlanjut di tahun 2025, di Kelurahan Baju Bodoa, agar semua tanah warga bisa bisa di sertifikatkan,” Harapnya.

Sementara ditempat yang sama, Kepala Kelurahan Baju Bodoa Hasdar L.SE Kepada media menuturkan,pembagian Sertifikat PTSL adalah sebuah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga Kelurahan Baju Bodoa, Namun Kata Hasdar, Pembagian Sertifikat PTSL melalui mekanisme secara bertahap,

“Jadi yang bagikan itu adalah pihak ATR/BPN Maros sendiri langsung kewarga kemudian secara bertahap, dan kita Kelurahan itu hanya menfasilitasi saja, jadi ini bukan Kelurahan yang bagikan kewarga. Kemudian untuk warga atau lingkungan lain sabar, Insya Allah dalam waktu dekat pasti gilirannya lagi, dengan catatan sistem pembagiannya tetap bertempat di kantor Kelurahan Baju Bodoa,”ungkapnya.

Lanjut Hasdar, “Jadi Manfaat PTSL in,Membantu masyarakat menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan, Meningkatkan kualitas hidup, Modal pendampingan usaha, Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,”Tuturnya.

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Melakukan Operasi Gabungan Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi
Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Warga dan Berbagi Makan Sahur Saat Banjir di Krejengan
Tim Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Wonokromo,Temukan Kecurangan Volume Minyak Goreng
Polres Lamongan Berhasil Amankan Dua Tersangka Penembakan 6 Jam Pasca Kejadian di Desa Sembung
Dewan Provinsi Jabar Hj.Siti Qomariyah Reses II Tahun 2025 Tampung Aspirasi Masyarakat Tarumajaya
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Dalam 6 Jam Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sokobanah, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Tarawih Ramadhan Keliling Kapolres Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:57 WIB

Polres Kediri Kota Melakukan Operasi Gabungan Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:55 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Warga dan Berbagi Makan Sahur Saat Banjir di Krejengan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:52 WIB

Tim Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Wonokromo,Temukan Kecurangan Volume Minyak Goreng

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:49 WIB

Polres Lamongan Berhasil Amankan Dua Tersangka Penembakan 6 Jam Pasca Kejadian di Desa Sembung

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:13 WIB

Dewan Provinsi Jabar Hj.Siti Qomariyah Reses II Tahun 2025 Tampung Aspirasi Masyarakat Tarumajaya

Berita Terbaru

Business

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:29 WIB

TNI Dan Polri

Babinsa Koramil 01/Menteng Laksanakan Puanter

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:12 WIB