Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi II fraksi NasDem hj. Siti Qomariyah, S.iP kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan, yang bertempat di Kampung Kelapa Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (16/2/2025).
Hj. Siti Qomariyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi NasDem yang akrab di panggil ibu Siqom dalam sambutanya menyampaikan, adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di wilayah dapil 9 kabupaten bekasi provinsi Jawa Barat, perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi dan memberdayakan kaum perempuan khususnya.
Pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini kepada warga masyarakat sekitar, khususnya kaum perempuan, semua poin-poin penting akan kami sampaikan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut, jelasnya hj. Siti Qomariyah, S.iP.
Saya selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, atas nama jabatan dan pribadi saya mohon maaf sebesar besarnya kepada ibu-ibu dan bapak-bapak bilah mana terdapat kesalahan kehilafan sengaja ataupun tidak di sengaja saya mohon di bukakan pintu maaf yang sebesar besarnya, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025 M.
Semoga acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan warga masyarakat Dapil 9 Kabupaten Bekasi khususnya, semoga jabatan yang saya emban ini menjadi amanah, untuk menampung dan menyampaikan aspirasi warga masyarakat Dapil 9 Kabupaten Bekasi”, ungkapnya.
(Cep)