Galian C Ilegal Di Budi Luhur Tenayan Raya Diduga Milik Arya Yang Kebal Hukum
Pekanbaru|Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim. Akibat adanya aktifitas galian C ilegal ini telah menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berdagang dan bermukim di sepanjang jalan tersebut. Minggu 16 Februari 2025.
Dari pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025)puluhan truk pengangkut tanah dalam waktu singkat tampak keluar masuk dari titik pengerukan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan juga melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya.
Aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Arya, telah berlangsung sejak Januari 2025. Kegiatan penambangan tanah tanpa izin ini berdampak negatif pada mobilitas warga dan usaha masyarakat di sepanjang jalan tersebut. Puluhan truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk area pengerukan, bahkan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan Polsek Tenayan Raya tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang jelas.
Meskipun aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, operasi galian C ilegal ini tampaknya berjalan tanpa hambatan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal ini demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga setempat.
Sebelumnya, pada Maret 2024, Polsek Tenayan Raya telah menertibkan tiga lokasi galian C ilegal di wilayah tersebut, termasuk di Jalan Budi Luhur. Namun, tampaknya aktivitas serupa kembali muncul, menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain itu, pada Februari 2024, aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur juga telah disorot oleh masyarakat dan media, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat terkait.
Dampak negatif dari aktivitas galian C ilegal ini tidak hanya mengganggu mobilitas dan usaha masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur di sekitarnya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan.