PurnamaNews.com/ BREBES – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (13/2/2025). dengan terdakwa seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Yaitu dengan dijatuhi sanksi denda Rp500 ribu dan subsider kurungan satu bulan penjara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.
Kasatpol PP Kabupaten Brebes, Dr.Moh Syamsul Haris, S.H M.H menjelaskan bahwa, sidang tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021,” terang Syamsul Haris.
Syamsul Haris menambahkan bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.
Ia berharap razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras dan praktik prostitusi, hal ini di lakukan karena mendekati bulan suci ramadan.
Selain miras, Syamsul Haris mengungkapkan Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik di tempat lokalisasi maupun online.
Untuk praktik prostitusi sudah ada 12 orang yang di amankan, dan semuanya sudah di kirim ke panti sosial di Solo, untuk di lakukan pembinaan.
(Fz)