Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak
pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi
tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Kewajiban
Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif

Menurut
peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT
Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun
pajak tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak
beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih
aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.

Sanksi
atas Kelalaian Pelaporan SPT

Kelalaian
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi
berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar
Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain
sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang
dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak
benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga :  JOGGO, Fashion Leather Premium dari Jepang Hadir di Indonesia

Opsi
bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif

Bagi
perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk
melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan
sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari
perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE
akan diubah kembali menjadi aktif.

Untuk
mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang
ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan
ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan
terdaftar.

Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak

Selain denda dan sanksi pidana, ketidakpatuhan
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dalam
aspek lain. Misalnya, perusahaan yang memiliki riwayat pajak yang buruk bisa mengalami
kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, mendapatkan proyek pemerintah, atau
menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan
transparansi pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan adanya sistem
pajak online seperti e-Filing dan e-Form melalui DJP Online, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak. Ini
berarti perusahaan yang tidak melaporkan SPT dapat lebih cepat terdeteksi dan
dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Cara Scaling Up Bisnis Menggunakan Sistem CRM

Langkah
Mudah untuk Melaporkan SPT

Bagi perusahaan yang tidak beroperasi,
melaporkan SPT sebenarnya tidak sulit. Perusahaan hanya perlu mengisi laporan
nihil atau menyampaikan bahwa tidak ada transaksi dalam tahun pajak berjalan.
Ini bisa dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online tanpa harus datang ke
kantor pajak.

Dengan langkah yang
sederhana ini, perusahaan dapat menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis
mereka di mata regulator serta mitra usaha.

Pentingnya
Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

Kepatuhan
dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi administrasi dan
pidana, kepatuhan ini juga mencerminkan integritas dan komitmen perusahaan
dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.

Bagi
perusahaan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan
SPT, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi KPP
setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.

Dengan
memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjalankan
operasionalnya dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah hukum di
masa depan.

Jangan lupa batas pelaporan SPT untuk Badan usaha adalah di
Akhir April 2025 ini! Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Sahabatlegal.com
untuk info lebih lanjut. Sahabatlegal merupakan legal service yang melayani jasa
pembuatan PT
perorangan, jasa pendaftaran merek, virtual office, dll

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
Resesi AS Menguat, Akankah Bitcoin Bertahan atau Terus Anjlok?
Antar Bukber Naik Mobil Listrik Evista, Mulai Rp50 Ribu
MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa
TRIFED Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Reliance Retail, HCL Foundation, dan Torajamelo Indonesia untuk Pengembangan Kewirausahaan Suku Terasing
Cara Jual Mobil Bekas Online dengan Aman dan Proses Cepat
Cross Hotels & Resorts Perkuat Portfolio di Indonesia dengan kehadiran Resor-Eco Eksklusif Baru di Nusa Penida, Bali
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:53 WIB

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:02 WIB

Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:50 WIB

Resesi AS Menguat, Akankah Bitcoin Bertahan atau Terus Anjlok?

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:23 WIB

Antar Bukber Naik Mobil Listrik Evista, Mulai Rp50 Ribu

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:32 WIB

MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Bersama Kapolsek Cengkareng Bagikan Takjil Di Jl.Daan Mogot

Selasa, 11 Mar 2025 - 21:59 WIB

TNI Dan Polri

Bhabinkamtibmas Makasar Safari Religi Di Masjid Abdurrahman Wahid

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pasar Rebo Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:25 WIB

Hedline News

Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Mar 2025 - 20:22 WIB