Purnamanews.com,Maros – Aksi pencabulan terhadap santriwati kembali terjadi di kabupaten maros. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang terletak di kecamatan bantimurung kabupaten maros. Kejadian ini bermula pada bulan oktober 2024, pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian ini sekitar akhir bulan Januari 2025 yang bermula ketika terduga pelaku beserta keluarganya mendatangi rumah korban dengan maksud ingin meminta maaf atas kejadian tersebut dan meminta pihak korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Adapun korban pelecehan sejauh ini diketahui sebanyak tiga orang santri di bawah umur, siswa kelas 3 (Tiga) MTS dan kelas 3 (Tiga) MA. Dua di antara tiga korban mendapatkan perlakuan tak senonoh sebanyak empat dan tujuh kali pada bulan oktober sampai desember 2024. Terduga pelaku melancarkan semua aksinya di dalam lingkungan pesantren pada malam hari jam istirahat para santriwati.
Menurut Alfian Palaguna selaku kuasa hukum pihak korban, pelaku juga melancarkan aksinya di ruangan tahfidz dan di kamar pribadi pelaku yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren. Modus pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membahas masalah sanksi skorsing dan meminta korban untuk memijat pelaku. Kejadian ini terjadi sebanyak enam kali dan satu di antaranya pelaku melakukan hal tak terpuji di ruangan tahfidz.
Adapun korban lainnya diperlakukan tak senonoh di ruang muhasabah, ruang muhasabah ini adalah tempat khusus bagi santriwati yang menjalani sanksi dari pesantren. Korban ditempatkan di kamar khusus ini selama berhari-hari seorang diri, luas kamar khusus ini sekitar 2X2 M2 di dalamnya hanya ada kasur tanpa fasilitas lain. Modus pelaku masuk ke kamar tersebut dengan dalih menemani korban untuk tidur agar korban tidak merasa takut selama menjalani hukuman di ruangan khusus tersebut. Adapun pelaku melancarkan aksinya di ruangan khusus ini sebanyak Dua kali dan Dua kali di kamar pribadi pelaku.
Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Akibat kejadian ini, pihak korban bersama kuasa hukum telah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian polres maros atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Subsider 64 Ayat 1 KUHPiana, Laporan polisi Nomor: LP/B/45/II/XI/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Februari 2025.