Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi II fraksi NasDem hj. Siti Qomariyah, S.iP kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan, Jum’at (7/2/2025).
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kampung Penggarutan Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Siti Qomariyah, dari pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh perempuan dan para ibu-ibu Majlis Ta’lim warga masyarakat sekitar.
Hj. Siti Qomariyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi NasDem yang akrab di panggil ibu Siqom dalam sambutannya menyampaikan, adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di wilayah Dapil 9 Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi dan memberdayakan kaum perempuan khususnya.
Pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini kepada warga masyarakat sekitar, maksud dan tujuan dari regulasi tersebut serta dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan oleh warga masyarakat, khususnya perempuan, ungkapnya hj. Siti Qomariyah.
“Kami berkomitmen untuk menjelaskan dengan detail isi Perda ini kepada masyarakat setempat, semua poin-poin penting akan kami sampaikan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut, jelasnya Hj. Siti Qomariyah, S.iP
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan untuk warga masyarakat setempat agar dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan warga masyarakat Dapil 9 Kabupaten Bekasi khususnya.”
(Cep)