Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga tersangka, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.

Di hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.

Korban dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.

“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kementerian Agama Kabupaten Lebak ( Kemenag ) Gelar Jalan Santai Dalam Rangka Hari Amal Bhakti Ke-79

Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut. (**her )

Berita Terkait

Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga
Warga Desa Siwuluh Brebes Senang, karena Pembangunan Peningkatan Jalan telah Rampung.
Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Warga Banjaratma Brebes Bersyukur Kegiatan Perbaikan Jalan Di Rw.01 sudah selesai dan sudah dirasakan manfaatnya oleh Warga.
Danramil 0602-17/Carenang : Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, Dan Masyarakat Atasi Sampah
Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.
Warga Desa Siasem Brebes Antusias Atas Dibangunnya Jalan Desa guna Menunjang Aktifitas Masyarakat Desa.
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:35 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:12 WIB

Warga Desa Siwuluh Brebes Senang, karena Pembangunan Peningkatan Jalan telah Rampung.

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:48 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:20 WIB

Warga Banjaratma Brebes Bersyukur Kegiatan Perbaikan Jalan Di Rw.01 sudah selesai dan sudah dirasakan manfaatnya oleh Warga.

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:56 WIB

Danramil 0602-17/Carenang : Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, Dan Masyarakat Atasi Sampah

Berita Terbaru