Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus Di Event DWP 2024

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Pada momen ini, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat.

“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Enam Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Koja Berikut Sajam

“Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Kompolnas yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Arief.

Dengan putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan keadilan.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga
Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru
Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Di Tol Tanjung Priok
Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Perkelahian Anak Perempuan Viral Di Medsos
Sejumlah Guru Mts di Brebes, Memilih Berhenti Mengajar Karena Uang Honor Yang di Terimanya Diduga Dipotong Pihak Kepala Madrasah.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:35 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:48 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 6 Januari 2025 - 18:35 WIB

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:24 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:31 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

Berita Terbaru