Pemberantasan Judi Online: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play, Sabtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

Baca Juga :  Wujudkam Generasi Emas, Polisi Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Warga Desa Bendo

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, pada kasus kedua, yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap SS saat sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Terputus, Warga dan Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Bergotong Royong Atasi Pohon Tumbang

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (**her )

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru
Kementerian Agama Kabupaten Lebak ( Kemenag ) Gelar Jalan Santai Dalam Rangka Hari Amal Bhakti Ke-79
PERSAB Brebes Memperkenalkan Jersey Baru Dan Skuad Liga 4 Regional Jateng 2025
Sejumlah Guru Mts di Brebes, Memilih Berhenti Mengajar Karena Uang Honor Yang di Terimanya Diduga Dipotong Pihak Kepala Madrasah.
Pemdes Ragung Bangun Jalan dan Jembatan Beton untuk Dukung Kesejahteraan Warga
Warga Desa Racawuluh Brebes, Unjuk Rasa Dengan Menanam Pohon Pisang Di Tengah Yang Jalan Rusak.
Pengurus LSM Kipfa RI Soroti Rumah Bibit Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Tani Wanita (KTW) Bajiminasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:24 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:07 WIB

Kementerian Agama Kabupaten Lebak ( Kemenag ) Gelar Jalan Santai Dalam Rangka Hari Amal Bhakti Ke-79

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:02 WIB

PERSAB Brebes Memperkenalkan Jersey Baru Dan Skuad Liga 4 Regional Jateng 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:41 WIB

Sejumlah Guru Mts di Brebes, Memilih Berhenti Mengajar Karena Uang Honor Yang di Terimanya Diduga Dipotong Pihak Kepala Madrasah.

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:45 WIB

Pemdes Ragung Bangun Jalan dan Jembatan Beton untuk Dukung Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Pastikan Wilayah Aman, Polsek Koja Gelar Giat KRYD

Minggu, 5 Jan 2025 - 06:15 WIB