Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai 1,5 M

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri –  Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil eksitasi dan sabu yang ditaksir harganya senilai Rp 1.5 miliar. Dalam kasus ini, 4 pengedar berhasil diamankan.

Barang bukti senilai rp 1.5 miliar itu terdiri dari 980 pil eksitasi dan 436.32 gram sabu.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan pengungkapan kasus narkotika jenis pil eksitasi dengan jumlah banyak memang baru ditemui pada tahun ini. Sebab selama ini memang jarang ditemukan dan menjadi salah satu kasus dengan perhatian khusus.

Baca Juga :  Warga Baru-baru Dilanda Banjir, Anggota DPRD Maros Kunker Ke Daerah, Malik Menilai : Mereka Itu Mempertontonkan Ke publik Ketidak Becusaan Mengurus Warga

“Memang ini khusus, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri,” katanya, Jumat (28/6/2024).

Adapun dari barang bukti yang telah disita, pihaknya mengamankan 4 pengedar yang diringkus secara terpisah. Kesempatnya berinisial CH, AGE, BR dan MA. Mereka diamankan dari hasil pengembangan kasus yang sama yaitu pil eksitasi dan sabu.

Baca Juga :  Polres Maros Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

“Jadi untuk 2 bulan terakhir ini kami ungkap peredaran eksitasi dan sabu. Kalau dinominalkan bisa rp 1 miliar lebih,” kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.

Terkait pengungkapan ini pihaknya juga meminta kerjasama dengan masyarakat apabila mengetahui adanya potensi peredaran narkotika bisa langsung melapor ke Polres Kediri.

“Apabila ada informasi terkait peredaran narkotika kami minta untuk memberitahu kita agar segera ditindak,” ungkapnya. (**hr )

Berita Terkait

Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari Galaxy Harbour Bay hingga Hotel GG
Safari Ramadhan, Kapolres Brebes Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog
Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?
Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri
Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji
FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas
Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam
Tim Awak Media Bongkar Peredaran Barang Elektronik Tanpa SNI di Tanjungpinang, Diduga dari Agen Citra Seraya!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:17 WIB

Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari Galaxy Harbour Bay hingga Hotel GG

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:51 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Brebes Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:14 WIB

Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:03 WIB

Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:57 WIB

Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji

Berita Terbaru

Business

5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:24 WIB