Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Terlarang Di Teluknaga

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan dipinggir Jalan Raya KH. Mushonif, tepatnya di Kampung Kebon Kecap, Teluknaga – Kab. Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 132 butir pil Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.000, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar didaerah tersebut.

Baca Juga :  Dua Sejoli Di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar Yang Tak Terima Diputus Cintanya

“Kami menerima laporan dari warga bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat. “Barang bukti langsung kami temukan pada saat penggeledahan, dan tersangka tidak dapat menunjukkan izin edar atas obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita

Saat ini, MR telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Rihold Sihotang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita
Video Viral Perundungan Anak Di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat Amankan Puluhan Remaja Berikut Sajam Dan Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Cipadu
Polsek Kramat Jati Tangkap Sepuluh Pelaku Tawuran Di Dewi Sartika, Delapan Celurit Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Terlarang Di Teluknaga

Minggu, 20 April 2025 - 20:25 WIB

Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 20 April 2025 - 17:25 WIB

Buat Resah Warga Kelapa Gading, Pria Bersenjata Busur Panah Diamankan Polisi

Minggu, 20 April 2025 - 14:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, Lima Unit Motor Disita

Minggu, 20 April 2025 - 12:54 WIB

Video Viral Perundungan Anak Di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Batalyon Arhanud 6/Bay Melaksanakan Upacara Bendera Rutin

Senin, 21 Apr 2025 - 20:05 WIB