Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham) mengeluarkan peraturan baru—Permenkumham No. 2 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan prosedur baru untuk pelaporan Beneficial Ownership (BO). Aturan baru ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menyesuaikan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CTF).

Artikel ini akan membahas poin-poin utama Permenkumham No. 2/2025, implikasinya bagi dunia usaha, kewajiban pelaporan, serta pentingnya kepatuhan. Kami juga akan memandu langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan untuk tetap patuh terhadap kerangka regulasi yang baru.

Apa itu Beneficial Ownership?

Definisi Beneficial Ownership

Beneficial Ownership mengacu pada individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas hukum, meskipun nama mereka tidak tercantum dalam dokumen formal. Individu-individu ini mendapatkan manfaat dari aset atau aktivitas perusahaan dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan.

Dalam regulasi Indonesia, Beneficial Owner didefinisikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:

– Memiliki setidaknya 25% saham.

– Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris.

– Mengendalikan entitas melalui perjanjian atau cara lainnya.

Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Penting

Transparansi dalam BO penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak. Dengan mewajibkan perusahaan mengungkapkan BO mereka, pemerintah meningkatkan kepercayaan di sektor korporasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman.

Ikhtisar Permenkumham No. 2/2025

Latar Belakang Peraturan

Permenkumham No. 2/2025 menggantikan Permenkumham No. 15/2019. Pembaruan ini menyesuaikan hukum nasional dengan rekomendasi terbaru FATF (Financial Action Task Force) dan praktik terbaik di kawasan. Peraturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan langsung berlaku.

Baca Juga :  Energy Academy Gelar Pelatihan POIPPU Online, Jaga Kualitas Udara Demi Lingkungan Sehat

Perubahan Kunci yang Diperkenalkan

1. Cakupan Diperluas: Kini mencakup tidak hanya korporasi, tetapi juga yayasan, asosiasi, dan CV.

2. Batas Waktu Pelaporan Lebih Ketat: Data BO harus dilaporkan dalam 30 hari sejak ada perubahan.

3. Verifikasi Ditingkatkan: Perusahaan wajib melakukan due diligence untuk memastikan keakuratan data BO.

4. Pembaruan Tahunan Wajib: Entitas harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi BO setiap tahun.

5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif dikenakan untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat.

Siapa yang Terdampak?

Entitas yang Wajib Melapor

Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

3. Yayasan dan asosiasi

4. Commanditaire Vennootschap (CV)

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan kini diwajibkan untuk:

1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.

2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.

4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.

Prosedur Pelaporan

Proses Langkah demi Langkah

1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.

2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.

3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.

4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.

5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.

Platform Pelaporan Digital

Pelaporan harus dilakukan melalui sistem “AHU Online”, yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.

Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

Risiko Potensial

Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan:

Baca Juga :  BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

– Denda finansial.

– Penangguhan operasi perusahaan.

– Ketidakmampuan mengakses layanan atau perizinan pemerintah.

Sanksi Hukum

Perusahaan yang gagal menyampaikan atau memalsukan data BO dapat dikenai:

– Sanksi administratif dari Kemenkumham.

– Blacklist dari tender publik.

– Tuntutan hukum berdasarkan undang-undang pencucian uang.

Pentingnya Kepatuhan secara Strategis

Bagi Perusahaan

Mematuhi regulasi meningkatkan tata kelola perusahaan dan kepercayaan investor. Ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik etis dan tanggung jawab hukum.

Bagi Investor dan Pemangku Kepentingan

Rekaman BO yang jelas mengurangi risiko dan meningkatkan transparansi, menarik investasi yang lebih bertanggung jawab dan memungkinkan due diligence yang lebih baik.

Kesimpulan

Permenkumham No. 2/2025 merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi korporasi di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperketat aturan pelaporan BO tetapi juga menyelaraskan praktik lokal dengan standar global. Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, memahami dan mematuhi regulasi ini sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan membangun kredibilitas jangka panjang.

Kepatuhan sebaiknya dipandang bukan hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai keunggulan strategis di pasar global yang semakin ketat regulasinya. Perusahaan didorong untuk segera bertindak, membangun sistem internal untuk kepatuhan, dan berkonsultasi dengan profesional hukum bila diperlukan.

CPT Corporate menyediakan bantuan ahli dalam pendaftaran perusahaan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi lokal—termasuk pelaporan BO berdasarkan Permenkumham No. 2/2025—kami membantu bisnis menavigasi lanskap hukum dengan lancar dan efisien. Baik Anda pengusaha lokal maupun investor asing, CPT Corporate adalah mitra terpercaya Anda dalam mendirikan dan mengelola bisnis di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan serta Bagikan Ratusan Bunga dan Suvenir
LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita
PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo
Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana
Kisah Sukses Bubur Ayam Jakarta 46: Dari Awal Hingga Kini
Alumni BINUS UNIVERSITY Berperan Penting dalam Kesuksesan Film Animasi “JUMBO”
Sarapan Lezat Setelah Berolahraga di Relish Bistro Hanya IDR 99.000 Nett!
Qiscus Umumkan Integrasi Resmi TikTok Messaging Ads ke dalam Platform Omnichannel-nya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 20:56 WIB

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan serta Bagikan Ratusan Bunga dan Suvenir

Senin, 21 April 2025 - 20:25 WIB

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 17:29 WIB

LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo

Senin, 21 April 2025 - 15:57 WIB

Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Batalyon Arhanud 6/Bay Melaksanakan Upacara Bendera Rutin

Senin, 21 Apr 2025 - 20:05 WIB