Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi kabupaten Maros dapat dilihat dari pesatnya pembangunan baik berupa perumahan maupun pada kawasan dan industri di daerah Pattene kecamatan Marusu kabupaten Maros. Kawasan yang berbatasan langsung dengan kota Makassar ini berkembang dan menjadi satu satunya tempat pusat pergudangan maupun industri di Kabupaten Maros.

Sebagai daerah kawasan pergudangan dan industri yang padat penduduk, maka hal yang penting adalah kewajiban para pengusaha kawasan untuk mengadakan ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini adalah isu lingkungan yang sangat penting dan menjadi penilaian bagi kami apakah Pemerintah Kabupaten Maros PEDULI atau TIDAK menangani masalah ini.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh terdapat pengusaha kawasan pergudangan dan industri yang mengantongi luas lahan yang sangat besar sekitar 700 ha. Luas lahan tersebut terdiri dari beberapa lokasi tapi masih dalam satu hamparan. Kami punya data salah satu ijin dari pengusaha yang ada pernah mengajukan ijin 385.88 ha. Ada juga beberapa dengan luas 50 ha. 100 ha. Dst. Dan kawasan ini sudah lama dikelola yang menjadi persoalan adalah salah satu persyaratan kawasan pergudangan maupun industri adalah kewajiban pengusaha untuk menyiapkan lahannya untuk RTH. Sayangnya sampai saat ini kami tidak menemukan adanya RTH dikawasan ini,” Ungkap Ismail Tantu.

Baca Juga :  PT. Berkat Bahari Solusindo Dan PT. Mitra Pasifik Diduga Lakukan Kleim Asuransi Pelayaran Dengan Dokumen Palsu

Lanjut Ismail Tantu menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%. 10% adalah luasan yang wajib peruntukannya khusus ruang terbuka hijau, luasan yang dimaksud ini diluar fasilitas umum atau fasilitas sosial yang juga sdh ditentukan persentasenya.

Ruang terbuka hijau (RTH) pada kawasan industri dan pergudangan diatur dalam beberapa undang undang maupun permen dan perda dari masing masing daerah:

– Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

– Peraturan Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14. Tahun 2022

– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun. 2009 tentang Kawasan Industri

Dengan adanya peraturan dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pengadaan Ruang Terbuka Hijau menjadi suatu keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.

Baca Juga :  Breaking News! Lokasi Judi di Km 15 Diduga Masih Beroperasi: Polisi Militer Diminta Segera Bertindak!

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berupa taman, hutan, kebun, dan area terbuka lainnya yang ditanami tumbuhan. RTH bahkan kami mengharapkan RTH itu berupa hutan yang berfungsi sebagai PARU PARU KAWASAN yg juga dapat menjaga ketersediaan air tanah. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana. RTH dapat menjadi titik kumpul, jalur evakuasi, atau taman evakuasi.

“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah kabupaten Maros dinas PUPR, dinas DLH, SATPOL PP dan APH agar turun menertibkan pengusaha yang mengantongi ijin kawasan pergudangan maupun industri tapi tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyediaan RTH . Karena pentingnya RTH dalam kawasan maka tindakan pihak berwenang kami tuntut. Kami mengusulkan kepada Bapak Bupati Maros dapat membentuk tim untuk menangani persoalan RTH ini, LEMKIRA INDONESIA siap mendampingi dan tetap mengawal persoalan ini, “Tuturnya.

Bersambung

 

Berita Terkait

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Merasa Kebal Hukum !! Bandar Judi Togel Parolian Simamora Diduga Kasat Reskrim Polres Humbahas Terima Storan
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra: Berani Brantas Kasino Baccarat Milik Akau di Bar Nine STAGE?
Respons Cepat Pencemaran Nama Media TJN di Facebook, Polresta Tanjungpinang Turun Tangan
Kapolresta Zaenal Arifin Lantik Tiga Kapolsek Baru
Wakapolda Kepri Kunjungi SPN Tanjung Batu, Tekankan Pentingnya Integritas dan Dedikasi Pengasuh
“Bongkar! Di Balik Gemerlap Kasino Formosa, Ada Beckingan ‘Dewa”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

Minggu, 20 April 2025 - 06:26 WIB

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Kamis, 17 April 2025 - 12:22 WIB

Merasa Kebal Hukum !! Bandar Judi Togel Parolian Simamora Diduga Kasat Reskrim Polres Humbahas Terima Storan

Selasa, 15 April 2025 - 13:41 WIB

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra: Berani Brantas Kasino Baccarat Milik Akau di Bar Nine STAGE?

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Ngopi Bareng Warga, Serka Bambang Ajak Peduli Lingkungan

Senin, 21 Apr 2025 - 11:50 WIB