Purnamanews.com,Maros – Salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi kabupaten Maros dapat dilihat dari pesatnya pembangunan baik berupa perumahan maupun pada kawasan dan industri di daerah Pattene kecamatan Marusu kabupaten Maros. Kawasan yang berbatasan langsung dengan kota Makassar ini berkembang dan menjadi satu satunya tempat pusat pergudangan maupun industri di Kabupaten Maros.
Sebagai daerah kawasan pergudangan dan industri yang padat penduduk, maka hal yang penting adalah kewajiban para pengusaha kawasan untuk mengadakan ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini adalah isu lingkungan yang sangat penting dan menjadi penilaian bagi kami apakah Pemerintah Kabupaten Maros PEDULI atau TIDAK menangani masalah ini.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh terdapat pengusaha kawasan pergudangan dan industri yang mengantongi luas lahan yang sangat besar sekitar 700 ha. Luas lahan tersebut terdiri dari beberapa lokasi tapi masih dalam satu hamparan. Kami punya data salah satu ijin dari pengusaha yang ada pernah mengajukan ijin 385.88 ha. Ada juga beberapa dengan luas 50 ha. 100 ha. Dst. Dan kawasan ini sudah lama dikelola yang menjadi persoalan adalah salah satu persyaratan kawasan pergudangan maupun industri adalah kewajiban pengusaha untuk menyiapkan lahannya untuk RTH. Sayangnya sampai saat ini kami tidak menemukan adanya RTH dikawasan ini,” Ungkap Ismail Tantu.
Lanjut Ismail Tantu menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%. 10% adalah luasan yang wajib peruntukannya khusus ruang terbuka hijau, luasan yang dimaksud ini diluar fasilitas umum atau fasilitas sosial yang juga sdh ditentukan persentasenya.
Ruang terbuka hijau (RTH) pada kawasan industri dan pergudangan diatur dalam beberapa undang undang maupun permen dan perda dari masing masing daerah:
– Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata. Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14. Tahun 2022
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun. 2009 tentang Kawasan Industri
Dengan adanya peraturan dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pengadaan Ruang Terbuka Hijau menjadi suatu keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berupa taman, hutan, kebun, dan area terbuka lainnya yang ditanami tumbuhan. RTH bahkan kami mengharapkan RTH itu berupa hutan yang berfungsi sebagai PARU PARU KAWASAN yg juga dapat menjaga ketersediaan air tanah. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana. RTH dapat menjadi titik kumpul, jalur evakuasi, atau taman evakuasi.
“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah kabupaten Maros dinas PUPR, dinas DLH, SATPOL PP dan APH agar turun menertibkan pengusaha yang mengantongi ijin kawasan pergudangan maupun industri tapi tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyediaan RTH . Karena pentingnya RTH dalam kawasan maka tindakan pihak berwenang kami tuntut. Kami mengusulkan kepada Bapak Bupati Maros dapat membentuk tim untuk menangani persoalan RTH ini, LEMKIRA INDONESIA siap mendampingi dan tetap mengawal persoalan ini, “Tuturnya.
Bersambung