Purnamanews.com Lampung Timur — 5 April 2025 | Dunia pendidikan kembali tercoreng. Di SMK PGRI Pasir Sakti, Lampung Timur, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menyelamatkan masa depan siswa – Siswi, justru diduga disikat oleh pihak sekolah sendiri. Uang dipotong, siswa ditekan, buku tabungan dan ATM disita. Bahkan lebih gila lagi: siswa tak bisa keluar pagar sekolah kalau belum setor!
“Habis cair dari bank, kami disuruh balik ke sekolah. Setor ke bendahara, terus dikasih cap di tangan. Kalau belum setor, nggak boleh keluar sekolah. Security jaga di pagar,” ungkap seorang siswa berinisial D kepada redaksi purnamanews.com Lampung Selatan.
Siswa mengaku dipotong Rp200.000 dari dana yang seharusnya mereka terima penuh. Alasannya klasik: biaya operasional dan ongkos guru yang mengantar ke bank. Tapi ternyata tidak berhenti di sana. Setelah pencairan, dana juga dipakai untuk bayar komite, daftar ulang, dan SPP—meski sebagian siswa sudah lunas sebelumnya.
“Saya kelas II, komite sudah lunas. Tapi tetap dipotong lagi katanya buat kelas III nanti,” keluh siswa lainnya.
Ada Cap, Baru Bisa Keluar
Skema yang diterapkan sekolah lebih mirip penyanderaan. Siswa wajib setor uang hasil pencairan ke bendahara bernama Ibu Endang, lalu mendapat cap di tangan. Cap itu jadi “tiket bebas” keluar sekolah. Tanpa cap? Hadangan security menanti.
“Tanpa cap nggak bisa keluar. Kita ke bank rame-rame, balik setor, baru dikasih cap. Ada yang sampai panik karena belum setor,” ungkap seorang siswa yang minta namanya dirahasiakan.
Yang lebih tragis, setelah pencairan, buku tabungan dan ATM siswa langsung dikembalikan ke guru. Padahal itu jelas milik pribadi siswa.
Melanggar Aturan, Merampas Hak
Tindakan ini bukan hanya mencoreng moralitas, tapi juga melanggar hukum secara terang-terangan:
Permendikbud No. 10 Tahun 2020: Dana PIP tidak boleh dipotong dan ditransfer langsung ke rekening siswa.
POJK No. 6/POJK.07/2022: Rekening pribadi tidak boleh dipegang pihak lain.
UU No. 20 Tahun 2003: Pendidikan wajib diberikan tanpa tekanan finansial atau intimidasi.
Sekolah Belum Buka Suara
SMK PGRI Pasir Sakti diketahui sebagai sekolah swasta dengan NPSN 10814092 dan akreditasi B. Tapi dengan praktik seperti ini, akreditasi hanyalah simbol, bukan cermin integritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi purnamanews.com Lampung Selatan.
Dana bantuan bukan untuk dijarah!
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan biarkan masa depan anak-anak miskin dirampas dengan cara yang biadab dan terstruktur seperti ini.
(Tim)