Purnama News.com,Maros – Pengunaan kendaraan Dinas di waktu hari libur di Kabupaten Maros, kelihatannya bebas-bebas saja.
Sebagaimana hasil pantauan awak media,terlihat salah satu kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten ditemukan berkeliaran dijalan Trans Sulawesi pada hari minggu sore (6/4/2025).
Dimana kendaraan mobil dinas tersebut bernomor plat DD 1145 D.
Pemerintah pusat dan daerah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Namun kendaraan atau mobil dinas tesebut belum diketahui pasti dari instansi mana.
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi perihal mobil Dinas Plat Merah tersebut yang bebas berkeliaran kepihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.
Bersambung.