Pemilik Media TJN Laporkan Dua Akun Facebook atas Pencemaran Nama Baik
Purnamanews.com|Tanjungpinang Edo Jurnalis, pemilik Media Tinta Jurnalis News (TJN), melaporkan dua akun Facebook, “Edo Tinta” dan “Rendy Surya,” ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (4/4/2025), bersama istrinya. Kedua akun tersebut diduga menyebarkan foto Edo Jurnalis dan mengaitkannya dengan aktivitas di gelanggang sabung ayam dan lokasi Cingkoko di Km 14, Tanjungpinang Timur. Sabtu, (05/04/2025).
Edo menyatakan tindakan tersebut sudah kelewatan, terutama karena melibatkan foto pribadinya dan nama medianya. Ia mengapresiasi kesigapan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan berharap proses hukum berjalan lancar agar pelaku mendapat efek jera. Edo juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.