Purnama News.com,,Maros – Pihak ATR/BPN Kabupaten Maros sudah mulai membagikan Sertifikat PTSL ke warga Lingkungan Masembo Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pembagian sertifikat PTSL tesebut bertempat di Kantor Kelurahan Baju Bodoa, pada Rabu (26/3/2025).
Pembagian Sertifikat PTSL di lakukan secara bertahap, dimana awal yang menerima warga lingkungan Kassikebo, kemudian disusul warga Lingkungan Betang, dan terakhir warga Lingkungan Masembo.
Pembagian Sertifikat PTSL tersebut diperketat Oleh Pihak ATR/BPN Maros, Pasalnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi warga yang ingin mewakili keluarganya harus memperlihatkan atau mengumpulkan KTP Pemilik yang atas nama dalam Sertifikat, kemudian disesuaikan nama dalam KTP sendiri. Bagi mereka yang ingin mewakili dalam pengambilan sertifikat harus ada surat kuasa dari yang pemilik Sertifikat, sebagai bukti bentuk pertanggungjawaban petugas yang membagikan sertifikat PTSL tersebut.
Aiptu Alamsyah Bahbikatimbas Kelurahan baju Bodoa secara tegas kepada warga menyampaikan, bahwa biaya sertifikat PTSL itu sudah diatur oleh Undang-undang atau regulasi, yang tertuang dalam peraturan SKB 3 Menteri, dengan biaya yang dibayar masyarakat sebesar 250.000.00 rupiah persetifikat.
“Jadi biayanya itu hanya sebesar Rp 250.000.00,itu tidak bisa lebih, karena jika ada masyarakat yang membayar lebih daripada diluar ketentuan, bisa saja terindikasi pungli, makanya saya ingatkan kepada masyarakat,” Tegasnya.
Sementara Sardina, warga Lingkungan Masembo selaku penerima Sertifikat PTSL mengakui, bahwa pengurus sertifikat PTSL sangat mudah dalam pengurusannya, dan pembayarannya juga sesuai SKB 3 mentereri.
“Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah, karena tanah kami sudah ada sertifikatnya, itu juga adalah campur tangan pihak Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, yang membantu mengkomunikasikan warga ke ATR/BPN sampai program PTSL bisa terwujud di Wilayah Kelurahan Baju Bodoa, kalau pembayarannya sesuai SKB 3 Menteri,”imbuhnya.
Tak hanya itu sejumlah warga lainnya, juga berharap, agar program PTSL ini, bisa berlanjut di wilayah Kelurahan baju Bodoa, mengingat masih banyak tanah warga yang belum ada sertifikatnya.
“Kami berharap agar program PTSL ini berlanjut di tahun 2025, di Kelurahan Baju Bodoa, agar semua tanah warga bisa bisa di sertifikatkan,” Harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kelurahan Baju Bodoa Hasdar L.SE Kepada media menuturkan,pembagian Sertifikat PTSL adalah sebuah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga Kelurahan Baju Bodoa, Namun Kata Hasdar, Pembagian Sertifikat PTSL melalui mekanisme secara bertahap,
“Jadi yang bagikan itu adalah pihak ATR/BPN Maros sendiri langsung kewarga kemudian secara bertahap, dan kita Kelurahan itu hanya menfasilitasi saja, jadi ini bukan Kelurahan yang bagikan kewarga. Kemudian untuk warga yang baru-baru ini lingkungan Masembo dapat giliran lagi,”ungkapnya.
Lanjut Hasdar, “Jadi Manfaat PTSL in,Membantu masyarakat menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan, Meningkatkan kualitas hidup, Modal pendampingan usaha, Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,”Tuturnya.
Diketahui wilayah kelurahan Baju Bodoa mendapatkan kuota Program PTSL sebanyak 666 Kuota pada tahun 2024.
Untuk 2025,Kelurahan Baju Bodoa Masih mendapatkan PTSL Sekitar sekitar 100 Kuota.