Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menyebutkan adanya penghentian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena tidak ada pembayaran kepada Polisi, serta tuduhan bahwa penyidik meminta uang Rp 3 juta dari korban.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong (hoax). Sabtu (29/3/2025) sore.
“Kasus yang dilaporkan ke kami bukanlah terkait dengan pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus dugaan pelanggaran dalam transaksi jual-beli mobil bekas yang melibatkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pidana Umum tentang penipuan. Oleh karena itu, tuduhan dalam video yang beredar sangat tidak relevan dengan substansi kasus yang sedang kami tangani,” ujar Kombes Pol Nicolas.
Kapolres juga menegaskan bahwa dalam video tersebut, korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polrestro Jakarta Timur.
“Untuk klarifikasi lebih lanjut, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada korban mengenai pernyataan tersebut. Kami pastikan bahwa penyidik kami tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada korban dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan bentuk keluhan dari korban yang tidak menerima hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dihentikan, karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
“Laporan terkait dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dan tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya,” tandas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Jurnalis : M.Irsyad Salim