Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Penadah Masih Diburu

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi sebanyak 8 (delapan) kali di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor.

Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pedagang Obat Tramadol Dan Hexymer Di Pakuhaji

Kukuh menerangkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan kanit reskrim Iptu Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mencurigai tiga pria yang membawa tas dan bergerak dengan gelagat mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025 setelah berbuka puasa.

Baca Juga :  Terekam CCTV Saat Curi HP Di Jembatan Besi, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Sepeda motor curian tersebut disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima dan telah berhasil diamankan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Semua hasil curian dijual kepada ON, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI
Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung
Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak
Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam
A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong
Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan
Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan
Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:50 WIB

Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:24 WIB

Diduga Akan Tawuran, Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Oleh Polsek Cakung

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:26 WIB

Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:48 WIB

Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:34 WIB

A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong

Berita Terbaru

Business

Jenis-Jenis Surfaktan dalam Produk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 31 Mar 2025 - 12:00 WIB