Purnamanews.com – Lebak. Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Obat-obatan di Daerah Hukum Polres Lebak Tanpa ijin edar. Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (27/3/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian hari Jumat 21 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib.Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka An AY Als BABEH Bin H.PLG, yang Lahir di Lebak, Tanggal 25 Desember 1983, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Dengan Alamat Kp. Kaum Rt 02 Rw 02 Kel. Cileles Kec. Cileles Kab Lebak Banten.
Tersangka dengan barang bukti kita amankan di TKP
Warung kopi yang beralamat di Kp. Julat Timur Ds. Muara Dua kec. Cikulur kab. Lebak Banten
Untuk Barang bukti 47 (Empat puluh tujuh) butir obat dalam kemasan diduga jenis tramadol HCI, 46 (empat puluh enam) butir obat warna kuning jenis Hexyemer, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna merah
Selanjutnya Tersangka akan kita proses dengan dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana yang dimaksud pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. pelaku dipidana maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.
Kenye PRM