Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Lebak. Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Obat-obatan di Daerah Hukum Polres Lebak Tanpa ijin edar. Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (27/3/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian hari Jumat 21 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib.Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka An AY Als BABEH Bin H.PLG, yang Lahir di Lebak, Tanggal 25 Desember 1983, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Dengan Alamat Kp. Kaum Rt 02 Rw 02 Kel. Cileles Kec. Cileles Kab Lebak Banten.

Baca Juga :  Tanggul Kali Pemali Sekitar Benteng Hok Tek Bio Brebes Tergerus Air, Warga Khawatir Jebol Ketika Debit Air Tinggi.

Tersangka dengan barang bukti kita amankan di TKP
Warung kopi yang beralamat di Kp. Julat Timur Ds. Muara Dua kec. Cikulur kab. Lebak Banten

Untuk Barang bukti 47 (Empat puluh tujuh) butir obat dalam kemasan diduga jenis tramadol HCI, 46 (empat puluh enam) butir obat warna kuning jenis Hexyemer, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna merah

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pemuda Mabuk Diduga Bikin Onar di Tulungagung

Selanjutnya Tersangka akan kita proses dengan dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana yang dimaksud pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. pelaku dipidana maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.

Kenye PRM

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Tanah Milik Warga Lingkungan Masembo di Bagikan,Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri
Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV
Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Dan Polsek Ciruas Serta Instansi Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Ngabuburit, Demi Kelancaran, Keamanan Jelang Buka Puasa
Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Kaum Duafa di Kp. Grojog Desa Pasir Kupa
BUKA PUASA BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL BERSAMA WARTAWAN
Hari pertama di buka, Posko Mudik RAPI Way Kanan Di singgahi pemudik Yang melintas. di dominasi kendaraan Roda dua.
Safari Ramadhan, Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Wasilatul Hijrah Pajagan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:36 WIB

Sertifikat PTSL Tanah Milik Warga Lingkungan Masembo di Bagikan,Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:15 WIB

Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Dan Polsek Ciruas Serta Instansi Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Ngabuburit, Demi Kelancaran, Keamanan Jelang Buka Puasa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:22 WIB

Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Kaum Duafa di Kp. Grojog Desa Pasir Kupa

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Lonjakan Kendaraan Di Arus Mudik, Polisi Imbau Pemudik Waspada

Senin, 31 Mar 2025 - 18:41 WIB