www.purnama news.com|Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan mengamankan dua tersangka serta menyita 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Rabu, 26 Maret 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. R diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari Tanjungpinang ke Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa R membawa 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram,” ujar Kombes Hamam Wahyudi dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).
Polisi kemudian melakukan operasi kontrol delivery dengan bantuan Mabes Polri untuk menangkap tersangka lainnya, AS (24), yang berada di Kota Jambi. Dua hari setelah penangkapan R, polisi berhasil meringkus AS di Hotel Lumonor, Kota Jambi, pada 17 Maret 2025. Saat ditangkap, AS kedapatan membawa timbangan digital serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan transit di Tanjungpinang sebelum dikirim ke Jambi. R berperan sebagai kurir pengantar, sementara AS bertugas menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut di Jambi. AS disebut dijanjikan upah Rp15 juta per kilogram sabu yang ia tangani.
“R diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah sebelumnya masing-masing 1 kilogram dan 10 kilogram,” tambah Kombes Hamam Wahyudi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sindikat narkoba ini dikendalikan oleh seorang pria asal Malaysia bernama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Ini merupakan jaringan internasional dengan pola peredaran dari Malaysia, melalui Kepri, hingga ke Jambi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.