Dek Gam Desak Kapolda Kepri Tangkap Pengelola Kasino Baccarat di Bar NiNE STAGE

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com- Batam Anggota DPR RI Komisi III, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menindak dan menangkap pengelola kasino Baccarat yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE, lantai 2 Ruko Nagoya Indah Blok D, Batam.

Menurut informasi yang beredar, tempat tersebut beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 05.00 subuh dan diduga menjadi lokasi praktik perjudian terselubung. Dek Gam menegaskan bahwa keberadaan kasino ilegal ini mencederai hukum dan merusak moral masyarakat.

“Kami mendesak Kapolda Kepri untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai praktik perjudian seperti ini dibiarkan merajalela di Batam,” tegas Dek Gam.

Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak kasus perjudian. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Awak Media Bongkar Peredaran Barang Elektronik Tanpa SNI di Tanjungpinang, Diduga dari Agen Citra Seraya!

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasino ilegal tersebut.

Terkait kasus perjudian, Undang-Undang yang mengaturnya di Indonesia adalah:

1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis

Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 2)

Jika perjudian dilakukan secara online, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum tersebut, pengelola kasino ilegal seperti yang diduga beroperasi di Bar NiNE STAGE di Batam dapat dijerat dengan pidana berat.

(Purnama News)

Berita Terkait

A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong
Bupati Brebes Bukber Bersama Insan pers Dan Aktivis, ” Terimakasih Atas Masukannya Untuk Membangun Brebes”
Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan
Usai One Way Tol Di Terapkan, Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik
Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Penadah Masih Diburu
Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan
Peduli Terhadap Warga, Kelurahan Baju Bodoa di Dampingi Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi Kewarga Masembo
Angkringan Gratis Polres Brebes, Inovasi Layanan Untuk Pemudik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:34 WIB

A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:42 WIB

Bupati Brebes Bukber Bersama Insan pers Dan Aktivis, ” Terimakasih Atas Masukannya Untuk Membangun Brebes”

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:31 WIB

Usai One Way Tol Di Terapkan, Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:17 WIB

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Penadah Masih Diburu

Berita Terbaru