www.purnamanews.com|Dabo Singkep, sebuah wilayah di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang semakin merajalela. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, praktik penambangan tanpa izin ini tampaknya terus berlangsung, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Selasa, 25 Maret 2025.
Pada Februari 2023, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menangkap lima pemodal tambang timah ilegal di Pulau Singkep. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut.
Selain itu, pada Mei 2024, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lingga, Satriyadi, menyoroti aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus). Ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lingga terkesan beroperasi tanpa izin yang sesuai, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pada Desember 2022, seorang anggota DPR RI meninjau lokasi tambang pasir PT CSS di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, yang diduga melakukan pelanggaran. Ditemukan kolam limbah lumpur seluas sekitar 1,3 hektare yang diduga berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan tidak memiliki dokumen pendukung.
Situasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di Dabo Singkep masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Diperlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menanggulangi praktik-praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.