www.purnama news.com|Tanjungpinang Kepri, Indonesia – Ban bekas asal Singapura masih beredar di Tanjungpinang, terutama di kawasan Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ban ini menarik perhatian banyak pembeli karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan ban baru. Namun, muncul pertanyaan seputar keamanan dan legalitas produk ini. Sabtu, 22 Maret 2025.
Seorang pedagang ban bekas di kawasan tersebut mengatakan bahwa ban yang dijual masih dalam kondisi layak pakai.
“Saya menjual ban bekas berbagai ukuran dengan harga terjangkau. Kondisinya masih bagus dan bisa langsung dipasang,” ujar salah satu penjual.
Namun, meskipun harganya menarik, ban bekas impor seperti ini sebenarnya dilarang masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, ban bekas termasuk dalam kategori barang bekas yang dilarang impor. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penyitaan dan pemusnahan barang oleh pihak berwenang.
Selain masalah legalitas, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Penggunaan ban bekas berisiko jika kondisinya tidak lagi optimal. Pakar otomotif menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli ban bekas dan memastikan kualitasnya sebelum digunakan.
Pihak berwenang diimbau untuk lebih ketat mengawasi peredaran ban bekas ini agar masyarakat tidak dirugikan. Sementara itu, konsumen juga disarankan untuk memilih ban dengan standar keamanan yang baik guna menghindari risiko kecelakaan di jalan.
Bagaimana menurut Anda ? Apakah perdagangan ban bekas ini perlu diawasi lebih ketat ?