Marak Ban Bekas Singapura di Tanjungpinang, Murah tapi Berisiko ?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com|Tanjungpinang Kepri, Indonesia – Ban bekas asal Singapura masih beredar di Tanjungpinang, terutama di kawasan Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ban ini menarik perhatian banyak pembeli karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan ban baru. Namun, muncul pertanyaan seputar keamanan dan legalitas produk ini. Sabtu, 22 Maret 2025.

Seorang pedagang ban bekas di kawasan tersebut mengatakan bahwa ban yang dijual masih dalam kondisi layak pakai.

Baca Juga :  "Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?"

“Saya menjual ban bekas berbagai ukuran dengan harga terjangkau. Kondisinya masih bagus dan bisa langsung dipasang,” ujar salah satu penjual.

Namun, meskipun harganya menarik, ban bekas impor seperti ini sebenarnya dilarang masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, ban bekas termasuk dalam kategori barang bekas yang dilarang impor. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penyitaan dan pemusnahan barang oleh pihak berwenang.

Selain masalah legalitas, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Penggunaan ban bekas berisiko jika kondisinya tidak lagi optimal. Pakar otomotif menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli ban bekas dan memastikan kualitasnya sebelum digunakan.

Baca Juga :  Penimbunan Mangrove di Tokojo, Bintan Timur: Dugaan Pelanggaran Hukum yang Harus Segera Ditindak

Pihak berwenang diimbau untuk lebih ketat mengawasi peredaran ban bekas ini agar masyarakat tidak dirugikan. Sementara itu, konsumen juga disarankan untuk memilih ban dengan standar keamanan yang baik guna menghindari risiko kecelakaan di jalan.

Bagaimana menurut Anda ? Apakah perdagangan ban bekas ini perlu diawasi lebih ketat ?

 

Berita Terkait

Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers
Dua Security Diduga Lakukan Pungli Diamankan Ke Polsek Ciracas
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora, Pelaku Peragakan 76 Adegan
4.404 Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat 2025 Polres Brebes
Pekerjaan Jalan Hotmix Carangki – Batangase T.A 2023 Dapat Sorotan Publik, Beranikah Kejari Maros Mengusutnya?
Warga Batam Ultimatum Kapolda Kepri dan Pangdam 1/BB: Segera Tutup Semua Lokasi Perjudian atau Kami Laporkan ke Kabinet Merah Putih!
“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:51 WIB

Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto : Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dua Security Diduga Lakukan Pungli Diamankan Ke Polsek Ciracas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:20 WIB

Marak Ban Bekas Singapura di Tanjungpinang, Murah tapi Berisiko ?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:10 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora, Pelaku Peragakan 76 Adegan

Berita Terbaru

News

Kedatangan Pesanan COD ) yang Tidak Kita Pesan

Minggu, 23 Mar 2025 - 16:43 WIB