“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang disebut milik Ayong dan Ari tersebut. Jumat 21 Maret 2025.

Dugaan Setoran ke Oknum Dinas dan Aparat Penegak Hukum

Sejumlah pihak menduga bahwa keberadaan usaha ini tetap bertahan karena adanya ‘setoran’ ke dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, meskipun telah beroperasi dalam waktu yang lama tanpa dokumen perizinan yang jelas, tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.

Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha sawmill ini kerap beroperasi tanpa hambatan, bahkan saat terjadi razia terhadap usaha ilegal lainnya di wilayah tersebut. “Kami heran, ada beberapa tempat usaha lain yang sudah ditutup karena tidak memiliki izin, tetapi yang satu ini tetap berjalan. Sepertinya ada yang membekingi,” ujar seorang warga.

Baca Juga :  Diduga Lurah Campang Raya dan Camat Sukabumi Bandar Lampung tidak melayani Warga terkait Pelayanan Cek Plot atas Tanah dan menyarankan menempuh jalur hukum

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas terkait di Tanjungpinang mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai dugaan ilegalitas usaha pengolahan kayu ini. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika memang terbukti tidak memiliki izin yang sah, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika benar ada dugaan permainan di balik bisnis ini, maka pihak berwenang seharusnya bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menanti Kejelasan dan Ketegasan Aparat

Dalam industri pengolahan kayu, legalitas merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sejumlah perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) wajib dimiliki oleh setiap pengusaha di sektor ini.

Baca Juga :  GMKI dan Kogabwilhan I Bahas Kolaborasi Ketahanan Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, usaha yang diduga ilegal ini masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat. Jika dugaan setoran kepada oknum benar terjadi, maka hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus segera diambil untuk menutup usaha yang tidak memiliki izin resmi serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi bisnis ilegal ini.

(Bersambung… – Tim Investigasi akan terus mendalami kasus ini.)

 

Berita Terkait

MEMPERERAT IMAN DAN KEBERSAMAAN DI LAPAS KELAS IIA CILEGON
PKBM Ummul Quro Tuntaskan Masyarakat Putus Sekolah
Membangun Harapan Baru di Tempat Baru: Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon
Untuk Meningkatkan Permintaan Para Pemudik, Telur Asin YES Menambah Pasokan Dan Varian Produk Baru
Pembangunan Mess Kejari Maros diduga Menggunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sulsel di Minta Segera Selidiki
Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di Pangkep Beraksi Tanpa Hambatan, APH diduga Kena Percikan Bisnis Haram Tersebut
“Perjudian Baccarat dan Rolet di Lubuk Baja Batam: Uang Miliaran Berputar di Hotel GGI dan Nagoya Foodcourt, Warga Desak Kapolda Kepri, Pangdam 1/BB Bertindak!”
Hebat Nainggolan Merasa Kebal Hukum Kapolres Deliserdang dan Kapolsek Tutup Mata !!, Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Menindak Tegas Peredaran Perjudian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:46 WIB

MEMPERERAT IMAN DAN KEBERSAMAAN DI LAPAS KELAS IIA CILEGON

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:14 WIB

“Bisnis Kayu Ilegal di Km 12 Tanjungpinang: Siapa Beking Ayong dan Ari ?”

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:53 WIB

Membangun Harapan Baru di Tempat Baru: Pemindahan Warga Binaan Lapas Cilegon

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:32 WIB

Untuk Meningkatkan Permintaan Para Pemudik, Telur Asin YES Menambah Pasokan Dan Varian Produk Baru

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:45 WIB

Pembangunan Mess Kejari Maros diduga Menggunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sulsel di Minta Segera Selidiki

Berita Terbaru

Uncategorized

MEMPERERAT IMAN DAN KEBERSAMAAN DI LAPAS KELAS IIA CILEGON

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:46 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Ciraças Bagi Takjil Ke Pengendara Di Jl.Raya Bogor

Jumat, 21 Mar 2025 - 20:52 WIB