www.purnamanews.com|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang disebut milik Ayong dan Ari tersebut. Jumat 21 Maret 2025.
Dugaan Setoran ke Oknum Dinas dan Aparat Penegak Hukum
Sejumlah pihak menduga bahwa keberadaan usaha ini tetap bertahan karena adanya ‘setoran’ ke dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, meskipun telah beroperasi dalam waktu yang lama tanpa dokumen perizinan yang jelas, tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.
Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha sawmill ini kerap beroperasi tanpa hambatan, bahkan saat terjadi razia terhadap usaha ilegal lainnya di wilayah tersebut. “Kami heran, ada beberapa tempat usaha lain yang sudah ditutup karena tidak memiliki izin, tetapi yang satu ini tetap berjalan. Sepertinya ada yang membekingi,” ujar seorang warga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas terkait di Tanjungpinang mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai dugaan ilegalitas usaha pengolahan kayu ini. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika memang terbukti tidak memiliki izin yang sah, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika benar ada dugaan permainan di balik bisnis ini, maka pihak berwenang seharusnya bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menanti Kejelasan dan Ketegasan Aparat
Dalam industri pengolahan kayu, legalitas merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sejumlah perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) wajib dimiliki oleh setiap pengusaha di sektor ini.
Hingga berita ini diterbitkan, usaha yang diduga ilegal ini masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat. Jika dugaan setoran kepada oknum benar terjadi, maka hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus segera diambil untuk menutup usaha yang tidak memiliki izin resmi serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi bisnis ilegal ini.
(Bersambung… – Tim Investigasi akan terus mendalami kasus ini.)