Jakarta – Dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan, jajaran Kepolisian dari Polsek Pulogadung melaksanakan pemasangan maklumat Kapolda Metro Jaya di Sekretariat RW 01 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/3/2025) dan diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawamangun Aiptu Sugianto, S.H.
Maklumat Kapolda Metro Jaya dengan nomor MAK / 01 / III / 2025 ini dikeluarkan pada 5 Maret 2025 sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Isi maklumat tersebut menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan beberapa aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah puasa, seperti konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, serta berkumpul dalam jumlah besar saat menunggu waktu berbuka atau sahur yang dapat berujung pada aksi balapan liar dan tawuran.
Dalam keterangannya, Aiptu Sugianto menekankan pentingnya kepatuhan warga terhadap maklumat ini. “Langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan Ramadhan berlangsung dengan aman dan kondusif. Kami harap warga dapat memahami dan mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Pemasangan maklumat ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kepolisian berharap warga dapat mendukung upaya ini dengan menaati aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat ini, aparat Kepolisian akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.
Jurnalis : M.Irsyad Salim