Purnamanews.com Lampung Selatan 20 Maret 2025 ,suami dari dari korban diduga tindak pidana pemerkosaan ancaman pembunuhan dan membawa lari motor korban yang hingga saat ini blum tertangkap ,,Riski abadi warga Cilacap kecamatan tanjungsari Lampung Selatan , awalnya datang kerumah tumiran suami korban pemerkosaan yang tingal dan punya tempat usaha panglong di way galih dusun vb RT/RW 003/001 kecamatan tanjung bintang ,Riski meminta kerjaan ke Tumiran selaku pengusaha kayu dan punya serkel merasa kasian kemudian kemudian Riski abadi di ajak kerja ,
Iya mas setelah tak ajak kerja kemudian datang kerumah dan tinggal dirumah sama istrinya karena istrinya crita selama ini ngk ada tempat tinggal ,ya karena kasian saya dan istri membolehkan tinggal dirumah kemudian dua malam tinggal di rumah dia bikin aduh dombah dengan kawan saya bernama Alex
sehingga saya ribut dengan istri dan Alex ribut dengan istrinya sampai Alex negur saya kok bisa istriku tau ran ,bilanggin sama istrimu jangan ngadu yang ngk ngk ,,kemudian saat aku tidur Riski pulang kerumah dan ngomong sama istri saya ,MBK Ayok kerumah Alex supaya besok kita bisa kerja, kita jelasin permasalahan atau salah paham ini karena aku juga butuh duit, istri hamil besar untuk persiapan biaya lahiran ,sebenarnya istriku ngk mau karena udah malam sekitar jam 23:00 kurang lebih ,tapi karena si Riski abadi bin Julianto maksa biar besok bisa kerja
akhirnya dengan terpaksa istriku mau ,dan setelah di jalan sampai sindang sari harusnya gang rumah Alex belok kiri kalau dari arah way galih dia belok kanan di jalan baru jagung jagungan itu mas kemudian istriku crita ke saya kalau istriku curiga dan mau berhenti dan di pertengahan di kebun jagung istri saya loncat katanya
kemudian Riski berhenti dan cekik istri saya serta ancam kalau teriak akan di bunuh dan akhirnya istriku dipaksa dan di perkosa,setelah dia uda puas dan air maninya berserakan di baju dan paha istriku ,kemudian istriku lari sampai ke pertigaan bringgin dan menghadang orang untuk mintak tolong dalam kondisi baju acak acakan tas putus dan celana terbalik serta celana dalam di masukan tas ,dari beberapa orang yang dihadang dan tidak mau berhenti sampai akhirnya ada anak muda orang Daton 7 kalau ngk salah anak nya Supri katanya mas yang mau membonceng dan antar istriku kerumah
Padahal mas dua hari tinggal dirumah sudah tak Carikan kontrakan anaknya yang kecil dibelikan baju tapi balasanya kayak gini ke aku tuturnya sambil menahan sedih
Dan kita sudah laporan ke polres kalianda kejadian taangal 7 Maret sekitar jam 23:00 di kebun jagung desa Sindangsari dan sudah visum di rumah sakit Bob bazar kalianda dari hasil keterangan dokter yang melakukan visum ada bekas memar seputaran alat vital istriku dan bekas cengkram atau remas di buah dada
Untuk itu kami sanggat berharap mas kepada aparat penegak hukum ,polres Lampung selatan supaya segera menangkap pelaku karena istriku trauma setiap kali inggat dia bawak tali sambil teriak teriak mana hukum mana keadilan katanya, saya takut kalau pas saya ngk dirumah lagi kerja istriku gantung diri imbuhnya
Karena informasi yang kami dapat dari tetangga pelaku ,uda di gerebek dari polres tiga mobil ,di kediamannya ,tapi pelaku berhasil lolos lewat pintu belakang .karena bpknya kan bandar judi koprok terkenal ,apakah mungkin ada yang mbocorin saat penangkapan ,karena istri Riski ngomong ,,Alla kalau Buser tanjung bintang paling Riski Kon Kabur mas ,,karena BPK mertuaku kenal semua dengan Buser tanjung bintang tuturnya
Bisa jdi dan masuk akal ketika penanggkapan sudah bawak personil 3 mobil ,,bisa lolos dari pintu belakang apakah yang ngrebek hanya nunggu di pintu depan sementara biasanya kalau nanggkap di sebuah rumah pasti polisi sudah menggelilinggi rumah tersebut
Di tempat terpisah Komnas TRC PPA Lampung Gufron setelah mendengar kronologis kejadian diduga terjadi pemerkosaan dan ancaman pembunuhan serta pengambilan motor Revo korban angkat bicara ,Jika betul informasi yang disampaikan oleh korban dan telah dilaporkan ke kepolisian Polres Lampung Selatan Polda Lampung, perbuatan terlapor dapat dikategorikan perbuatan Pelecehan seksual secara fisik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 6 UU TPKS
Pasal 6a UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta
Pasal 6b UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta
Pasal 6c UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta
Pelecehan seksual secara fisik adalah tindakan yang merendahkan harkat atau martabat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut. Karena itu aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi perempuan sebagai korban.(@dre)