Jakarta – Aksi mogok nasional yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menggema di Jakarta Utara. Ratusan pengusaha truk dan sopir logistik turun ke jalan menuntut revisi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.
Aksi yang dimulai Kamis 20 Maret 2025 pukul 12.50 WIB ini berpusat di depan Kantor DPD APTRINDO, Jalan Raya Sulawesi, Koja, Jakarta Utara. Dengan membawa mobil komando, spanduk, dan mengenakan atribut aksi seperti kaos serta ikat kepala merah putih, mereka menyuarakan keberatan terhadap aturan yang dinilai merugikan dunia logistik.
Para pengusaha truk menolak Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan pada 6 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non-tol.
“Kami keberatan dengan durasi pembatasan yang terlalu lama, yaitu 16 hari. Ini berdampak besar bagi pengusaha logistik, sopir truk, dan pekerja bongkar muat yang bergantung pada pendapatan harian,” ujar Fauzan Azim Musa, koordinator aksi.
APTRINDO meminta revisi aturan agar pembatasan hanya berlaku H-3 hingga H+3 Lebaran atau H-4 hingga H+4. Mereka juga mengusulkan pengecualian bagi angkutan barang ekspor-impor agar roda ekonomi tetap berjalan.
Setelah melakukan aksi di Koja, massa APTRINDO menggelar konvoi menggunakan mobil komando dan kontainer menuju Jalan Raya Cacing, Cilincing, hingga Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., yang memimpin pengamanan, mengimbau agar aksi berjalan tertib tanpa menutup jalan.
Aksi mogok ini akan berlangsung selama dua hari, 20-21 Maret 2025. Pada hari kedua, massa akan bergerak dari Jakarta Utara menuju Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara di Jakarta Pusat.
Situasi hingga saat ini masih kondusif, namun dampak dari mogok nasional ini berpotensi menghambat distribusi barang di sejumlah wilayah. Akankah pemerintah menanggapi tuntutan APTRINDO? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Jurnalis : M.Irsyad Salim