www.purnamanews.com|Tanjungpinang, 18 Maret 2025 – Setelah mencuatnya dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, sorotan kini mengarah kepada pihak berwenang yang seolah tutup mata terhadap praktik ini.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan legalitas usaha yang diduga dijalankan oleh Ayong dan Ari tersebut. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan semacam ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat guna mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan sejauh mana peran dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap industri pengolahan kayu. Salah satu aktivis lingkungan di Tanjungpinang, Rudi Setiawan, mengungkapkan kekhawatirannya atas pembiaran ini.
“Jika usaha ini benar-benar ilegal dan sudah berlangsung bertahun-tahun, bagaimana mungkin dinas terkait tidak mengetahuinya? Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?” ujar Rudi kepada awak media.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada DLHK Tanjungpinang belum mendapatkan respons yang jelas. Salah satu pejabat di instansi tersebut yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas sawmill di KM 12.
“Kami akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi ulang, pemilik usaha, Ari, masih enggan menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas operasional mereka. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut memang tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera turun tangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Jika terbukti ilegal, maka langkah hukum harus segera ditempuh agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanjungpinang.
Apakah pembiaran ini terjadi karena kelalaian atau ada kepentingan lain di baliknya ? Publik menunggu transparansi dan ketegasan dari pihak berwenang.