Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, 18 Maret 2025 – Setelah mencuatnya dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, sorotan kini mengarah kepada pihak berwenang yang seolah tutup mata terhadap praktik ini.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan legalitas usaha yang diduga dijalankan oleh Ayong dan Ari tersebut. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan semacam ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat guna mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan sejauh mana peran dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap industri pengolahan kayu. Salah satu aktivis lingkungan di Tanjungpinang, Rudi Setiawan, mengungkapkan kekhawatirannya atas pembiaran ini.

Baca Juga :  Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari KTV Boombastis Hingga Hotel GG

“Jika usaha ini benar-benar ilegal dan sudah berlangsung bertahun-tahun, bagaimana mungkin dinas terkait tidak mengetahuinya? Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?” ujar Rudi kepada awak media.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada DLHK Tanjungpinang belum mendapatkan respons yang jelas. Salah satu pejabat di instansi tersebut yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas sawmill di KM 12.

“Kami akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pondasi Jembatan Sungai Cikuya Desa Cinanas Brebes Ambrol, Bahayakan Pengguna Jalan.

Ketika dikonfirmasi ulang, pemilik usaha, Ari, masih enggan menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas operasional mereka. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera turun tangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Jika terbukti ilegal, maka langkah hukum harus segera ditempuh agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanjungpinang.

Apakah pembiaran ini terjadi karena kelalaian atau ada kepentingan lain di baliknya ? Publik menunggu transparansi dan ketegasan dari pihak berwenang.

 

Berita Terkait

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan
LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024
Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong
Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025
Road Show Pembagian Takjil Polsek Nongsa dalam Rangka Ramadhan 1446 H/2025 M di Wilayah Hukum Polsek Nongsa
Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pedagang Obat Tramadol Dan Hexymer Di Pakuhaji
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:23 WIB

Pembiaran Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12, Dinas Terkait Diminta Bertindak

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolsek Pulogadung Gelar Bakti Sosial Untuk Warga RW 10 Cipinang

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:55 WIB

TNI Dan Polri

Sigap Dan Peduli, Polsek Metro Tamansari Bantu Ibu Tersesat Pulang

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:43 WIB

TNI Dan Polri

Korem 052/Wkr Mengamankan Kepulangan Pekerja Migran Dari Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:34 WIB