Purnamanews.com/ BREBES – Ketua LSM Hati Kita mendatangi polres Brebes, melalui unit idik ll Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yaitu atas undangan terkait klarifikasi tentang laporan dugaan penggelapan dalam dalam jabatan yaitu penggelembungan suara pada pileg 2024, Pada Selasa (18/3/25).
Ketua LSM Hati Kita Bagus handoko hadir dalam wawancara klarifikasi di ruang idik ll Tipikor sat reskrim polres Brebes yang dipimpin oleh kanit Tipikor Aiptu Arief Puji Nugroho SH.
Bagus Handoko ketika di wawancarai mengatakan, “kehadiran LSM hati kita ini terkait memenuhi undangan oleh Kapolres Brebes, yaitu terkait dasar penggelembungan suara pada pileg 2024, dan dalam hal ini untuk perhatian polres Brebes agar terus mendorong kepada kejaksaan menyelesaikan perkara ini “.
Lanjutnya, “Dan pihak kepolisian memberi dukungan kepada kami dan mendorong agar kasus penggelembungan suara ini di proses oleh kejaksaan, sampai para pelaku bisa di hukum, karena yang menangani yang lebih intens disini adalah kejaksaan, dan Kepolisian mendukung sepenuhnya dalam pengaduan ini, maka pada hari ini kami di undang untuk klarifikasi”.

Penggelembungan suara ini sudah di tangani oleh kejaksaan, dan kepolisian tidak bisa menanganinya namun hanya bisa berkordinasi dengan kejaksaan, maka hadirnya LSM Hati Kita disini hanya mendorong aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secepatnya. Dan ini sudah di proses, dan APH sudah melihat faktanya. Kami sudah mendapat informasi dari APH bahwa sudah di proses dan ada pemanggilan kepada KPU, Bawaslu, saksi dan semua yang terlibat.
Kasus ini berawal dari temuan DKPP yang mengungkap adanya dugaan suap terkait penggelembungan suara bagi salah satu calon anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif 2024. Keputusan DKPP yang telah mencopot Kepala KPU dan Bawaslu menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas dan perlu diusut tuntas hingga ke tingkat pusat.
(Fz)