www.purnamanews.com|Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., didampingi oleh PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Hendra Prawira, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batam), Adjudian Syafitra, S.H. (Jaksa Kejaksaan Negeri Batam), Suhariyadi, S.H. (Advokat), serta Maya, S.H. dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam keterangannya, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering dengan rincian sebagai berikut:
Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram
Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir
Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram
“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” jelas Kompol Muhamad Komarudin.
Metode Pemusnahan
Adapun metode pemusnahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:
Sabu kristal dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.
Ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dilarutkan dalam air panas.
Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Kompol Muhamad Komarudin menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkasnya.