Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., didampingi oleh PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Hendra Prawira, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batam), Adjudian Syafitra, S.H. (Jaksa Kejaksaan Negeri Batam), Suhariyadi, S.H. (Advokat), serta Maya, S.H. dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam keterangannya, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya

Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram

Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir

Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” jelas Kompol Muhamad Komarudin.

Metode Pemusnahan

Adapun metode pemusnahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:

Sabu kristal dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.

Ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dilarutkan dalam air panas.

Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya

Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kompol Muhamad Komarudin menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan
LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024
Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong
Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding
Road Show Pembagian Takjil Polsek Nongsa dalam Rangka Ramadhan 1446 H/2025 M di Wilayah Hukum Polsek Nongsa
Penemuan Mayat Perempuan di Perairan PT. Mc Dermott Batu Ampar
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pedagang Obat Tramadol Dan Hexymer Di Pakuhaji
Produksi Minyakkita Tanpa Izin Di Jakarta Barat Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Respons Sigap Satgas Damai Cartenz : Evakuasi Korban Dan Pengejaran Pelaku Penembakan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

LSM Hati Kita, Penuhi Undangan Polres  Brebes Terkait Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pileg 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS : Sidang Kode Etik Berlanjut Ke Proses Pidana Dan Banding

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari–Maret 2025

Berita Terbaru

Business

Peran Digital Twin dalam Pengembangan Konsep Smart City

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:49 WIB